Menkes Usul Reaktivasi Otomatis PBI BPJS Kesehatan Selama 3 Bulan
Senin, 9 Februari 2026 | 12:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi otomatis sementara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan selama tiga bulan sambil memvalidasi ulang data penerima, menyusul penonaktifan kepesertaan 11 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).
“Kenapa kita usulannya ini sebentar saja? Tiga bulan ini benar-benar divalidasi kembali, ini bisa BPS, bisa dengan Pemda dan Kemensos memvalidasi benar enggak sih ini miskin atau tidak,” kata Budi dilansir dari Antara, Senin (9/2/2026).
Dia menjelaskan, dari 11 juta peserta yang kepesertaan JKN-nya dicabut, terdapat sekitar 120.000 orang dengan riwayat penyakit katastropik dan sekitar 12.000 pasien hemodialisis atau cuci darah yang terdampak.
Total pasien cuci darah saat ini sekitar 200.000 orang, dengan penambahan sekitar 60.000 pasien baru setiap tahun. Menurut dia, tanpa penanganan rutin berupa cuci darah 2–3 kali per minggu, pasien berisiko meninggal.
Penanganan penyakit katastropik lain juga perlu perhatian, seperti kemoterapi, obat penyakit jantung, serta terapi infus bagi anak dengan talasemia.
Karena itu, Budi menilai reaktivasi penting untuk memastikan orang yang membutuhkan tetap mendapatkan layanan negara. Dia menyebut reaktivasi dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial.
“Dan kalau ditanya biayanya berapa, Bapak-Ibu, kan tadi 120.000 (orang). Kalau kali Rp 42.000 PBI per bulan paling Rp 5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa Rp 15 miliar dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi,” ujarnya.
Selama masa validasi tiga bulan tersebut, pemerintah dapat menyampaikan kepada publik bahwa PBI JK ditujukan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan skema ini, penerima manfaat tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya kembali.
Selain reaktivasi otomatis, Budi juga mengusulkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara terbuka bersama masyarakat oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
“Dan nomor tiga agar SK Kemensos ini berlaku dua bulan. Yang ini memerlukan koordinasi dengan BPK agar tidak dilihat salah Kemensos dan Kementerian Kesehatan kalau ini berlakunya dua bulan,” katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




