BPJS Kesehatan Bali Reaktivasi 37.744 Peserta PBI Denpasar
Rabu, 11 Februari 2026 | 13:08 WIB
Denpasar, Beritasatu.com – BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Bali, tengah memproses reaktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 37.744 masyarakat miskin penerima bantuan iuran (PBI) yang sebelumnya dinonaktifkan di tiga wilayah kerjanya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi mengatakan proses pengaktifan kembali tersebut sedang berjalan. Wilayah kerja kantor cabang itu meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan.
“Jumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan paling banyak berasal dari Kota Denpasar sebanyak 24.401 orang. Sementara itu, di Kabupaten Badung tercatat 6.499 orang dan Kabupaten Tabanan 6.844 orang,” ungkapnya dilansir dari Antara, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan peserta dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung rencananya akan dialihkan menjadi tanggungan pemerintah daerah. Adapun untuk Kabupaten Tabanan, tindak lanjut akan dibahas dalam rapat yang dijadwalkan pada Kamis (12/2/2026).
Penonaktifan kepesertaan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Dalam keputusan itu dilakukan penyesuaian data peserta PBI JKN, di mana sebagian peserta dinonaktifkan dan digantikan peserta baru, sehingga jumlah total tetap sama seperti bulan sebelumnya.
Pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Bagi peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan, mereka dapat melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, dinas sosial akan mengusulkan nama peserta tersebut ke Kemensos untuk diverifikasi. Apabila dinyatakan lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN yang bersangkutan.
Peserta PBI JKN yang dapat direaktivasi antara lain mereka yang tercantum dalam daftar penonaktifan Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta peserta yang menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Terkait durasi proses hingga kepesertaan aktif kembali, Wiwiek menyarankan peserta dalam kondisi darurat segera menghubungi dinas sosial setempat agar dapat ditangani lebih cepat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




