Begini Teknis Kebijakan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di Jakarta
Senin, 21 Juni 2021 | 17:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tiga pilar Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, dan Pemprov DKI menggelar pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik ruas jalan di DKI Jakarta. Teknisnya, petugas akan melakukan penjagaan, memasang barrier, melaksanakan pembatasan mulai pukul 21.00 WIB malam, dan melakukan rekayasa arus lalu lintas.
"Di ruas-ruas jalan itu pada pukul 21.00 kita akan pasang water barrier. Kita tempatkan anggota untuk melaksanakan pembatasan, tapi yang keluar dari kawasan masih diperbolehkan ya. Misalnya, di situ ada rumah makan, kafe, warung, mall, yang keluar kan pukul 21.00 semua sudah tutup. Jadi yang mau masuk kita batasi, tapi yang keluar bubaran dari mall dan resto itu masih diperbolehkan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).
Dikatakan Sambodo, petugas juga akan memberlakukan rekayasa arus lalu lintas pada 10 titik ruas jalan itu.
"Kita tempatkan di titiknya itu, titik yang bisa kita lakukan pengalihan arus. Apakah dibelokkan ke kiri, ke kanan jadi arusnya di titik tersebut akan dialihkan," ungkapnya.
Sambodo menyampaikan, ada beberapa pengecualian yang bisa melintas di kawasan pembatasan mobilitas itu.
Pertama adalah penghuni.
"Kedua adalah kaitannya dengan kesehatan, ambulans, apotek, rumah sakit, untuk tujuan-tujuan itu masih dibolehkan melintas," katanya.
Ketiga, tambah Sambodo, tamu yang akan berkunjung ke hotel yang berada di ruas jalan itu, masih tetap diperbolehkan melintas.
"Keempat, mobilitas dalam keadaan darurat. Artinya, misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulans dari TNI, dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan. Inilah yang akan dikecualikan boleh melintas pada dimulainya terjadinya pembatasan mobilitas. Ketika kita melaksanakan penutupan ada spanduk atau plang, kawasan-kawasan ini ditutup atau dibatasi dalam rangka pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM," jelasnya.
Menyoal sampai kapan pembatasan mobilitas ini diberlakukan, Sambodo menuturkan, sifatnya situasional.
"Sampai kapan? Sifatnya situasional. Artinya, kalau memang dirasakan sudah cukup, sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan. Dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan atau masih terjadi pelanggaran undang-undang baik instruksi Mendagri, keputusan gubernur, peratuan gubernur dan sebagainya," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




