ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tak Terpakai, Rumah Dinas Lurah-Camat di DKI Jadi Tempat Isolasi

Sabtu, 17 Juli 2021 | 10:38 WIB
YP
BW
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: BW
Petugas menyiapkan tempat isolasi pasien Covid-19 di Gelanggang Olahraga (GOR) Matraman, Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021.
Petugas menyiapkan tempat isolasi pasien Covid-19 di Gelanggang Olahraga (GOR) Matraman, Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021. (Beritasatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan alasan menjadikan rumah dinas lurah dan camat sebagai tempat isolasi.

Menurut Riza, rumah dinas tersebut tidak dipakai dan memenuhi standar untuk dijadikan tempat isolasi mandiri.

"Rumah dinas kalau memang tidak terpakai bisa dimanfaatkan di kelurahan, di RW, RT di mana saja, dijadikan tempat isolasi mandiri, sejauh memenuhi syarat dan standar yang diminta," ujar Riza di Jakarta, Sabtu (17/7/2021).

Riza mengatakan pemanfaatan rumah dinas tersebut harus dipandang sebagai upaya Pemprov DKI menyediakan berbagai fasilitas untuk memastikan semua pasien mendapatkan tempat isolasi yang baik dan terjamin.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, segala tempat bisa dimanfaatkan sejauh memenuhi standar dan tidak melanggar aturan.

"Jadi saya kira tidak ada masalah ya, daripada rumah dinas kosong tidak terpakai dan ini sudah pernah digunakan sejak tahun lalu, jadi itu bukan sesuatu yang baru," tandas Riza.

Riza mengatakan, pihaknya tidak akan menerbitkan aturan baru lagi terkait pemanfaatan rumah dinas tersebut. Menurut dia, Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah menjadi landasan hukum yang kuat bagi jajarannya menggunakan rumah dinas tersebut.

"Iya semua itu kan sudah ada, jadi tidak usah terlalu berlebihan birokrasinya. Yang penting prinsipnya kita menyiapkan berbagai fasilitas sesuai dengan regulasi yang ada, kan tidak dilarang. Asal tidak melanggar ketentuan," jelas Riza.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Kepgub Nomor 891 Tahun 2021 pada 8 Juli 2021 lalu. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan 184 lokasi isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 dengan kapasitas 26.134 orang.

Dari 184 lokasi tersebut, terdapat rumah dinas (rudin) lurah dan camat yang berada di Jakarta seperti rudin Lurah Kebon Kacang (kapasitas 8 orang), rudin Lurah Gelora (9), rudin Lurah Kebon Melati (8), rudin Lurah Petojo Utara (5), rudin Lurah Petojo Selatan (5), rumah Dinas Camat Cipayung (10) dan rumah dinas lainnya.

Selain rumah dinas, tempat lain yang dijadikan tempat isolasi terkendali pasien Covid-19 adalah rusun, masjid, GOR, sekolah, dan RPTRA.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon