Akomodasi UMP 2023, Permenaker 18 Tahun 2022 Jadi Jalan Tengah
Sabtu, 19 November 2022 | 20:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Regulasi ini diharapkan menjadi titik tengah antara kemauan pengusaha dan keinginan buruh dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penerbitan Permenaker dilakukan sebab Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dinilai belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat. Khususnya dalam mengantisipasi penurunan daya beli pekerja dan kenaikan harga barang.
"Saya berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat yang berkembang," ucap Ida Fauziyah dikutip dari akun media sosial Kementerian Ketenagakerjaan pada Sabtu (19/11/2022).
Ida menjelaskan saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid 19 belum sepenuhnya pulih diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional. Adapun struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat yang sangat dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi harga.
Oleh karena itu pemerintah melihat pentingnya upaya menjaga daya beli masyarakat. Bila melihat kondisi upah minimum tahun 2022 yang disusun dengan PP 36 Tahun 2021 dinilai tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




