ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Akomodasi UMP 2023, Permenaker 18 Tahun 2022 Jadi Jalan Tengah

Sabtu, 19 November 2022 | 20:01 WIB
AK
YD
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: YUD
Ilustrasi pekerja di Jakarta.
Ilustrasi pekerja di Jakarta. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Regulasi ini diharapkan menjadi titik tengah antara kemauan pengusaha dan keinginan buruh dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penerbitan Permenaker dilakukan sebab Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dinilai belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat. Khususnya dalam mengantisipasi penurunan daya beli pekerja dan kenaikan harga barang.

"Saya berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat yang berkembang," ucap Ida Fauziyah dikutip dari akun media sosial Kementerian Ketenagakerjaan pada Sabtu (19/11/2022).

Ida menjelaskan saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid 19 belum sepenuhnya pulih diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional. Adapun struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat yang sangat dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi harga.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu pemerintah melihat pentingnya upaya menjaga daya beli masyarakat. Bila melihat kondisi upah minimum tahun 2022 yang disusun dengan PP 36 Tahun 2021 dinilai tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemerintah Sorot UMP, Usul Skema Upah Ditetapkan 2 Tahunan

Pemerintah Sorot UMP, Usul Skema Upah Ditetapkan 2 Tahunan

EKONOMI
Pemerintah Tetapkan Formula Upah Minimum 2026 Berbasis Kebutuhan Hidup

Pemerintah Tetapkan Formula Upah Minimum 2026 Berbasis Kebutuhan Hidup

EKONOMI
Menaker Sebut Upah Minimum Sudah Dekati KHL

Menaker Sebut Upah Minimum Sudah Dekati KHL

EKONOMI
Demo Buruh di DPR Hari Ini, Massa Mulai Berdatangan

Demo Buruh di DPR Hari Ini, Massa Mulai Berdatangan

JAKARTA
Apa Itu KHL dan Kenapa Dipakai sebagai Tolok Ukur UMP?

Apa Itu KHL dan Kenapa Dipakai sebagai Tolok Ukur UMP?

EKONOMI
Mengintip 5 Provinsi dengan UMP Paling Tinggi di Indonesia pada 2026

Mengintip 5 Provinsi dengan UMP Paling Tinggi di Indonesia pada 2026

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon