Akomodasi UMP 2023, Permenaker 18 Tahun 2022 Jadi Jalan Tengah
Sabtu, 19 November 2022 | 20:01 WIB
"Seluruh data yang digunakan dalam perhitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Hal yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai utama yang baik di provinsi maupun kabupaten kota tidak melebihi 10%," tutur Ida.
Ida mengatakan perhitungan upah minimum tahun 2023 dilakukan berdasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi, yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja.
"Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur baik unsur pekerjaan atau buruh maupun unsur pengusaha," kata Ida.
Baca Juga: Kalah Banding Soal UMP 2022, Heru Budi: Ikuti Aturan Saja
Dengan adanya penerbitan Permenaker 18 tahun 2022 maka ada perubahan penetapan UMP dan UMK 2023. Untuk batas penetapan UMP dari yang sebelumnya 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan batasan penetapan UMK dari yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
"Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru. Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," pungkas Ida.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




