ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perppu Cipta Kerja, Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil dan Sakit

Senin, 2 Januari 2023 | 15:11 WIB
YP
CP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: PAAT
Pekerja sedang mengandung (hamil)
Pekerja sedang mengandung (hamil) (Dok)

Jakarta, Beritasatu.com – Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah buruh dan pekerja yang sedang hamil, melahirkan, dan sakit. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 153 ayat (1) Perppu Cipta Kerja yang menyebutkan, pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan:

a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. menikah;
e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
g. mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

ADVERTISEMENT

"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan," bunyi Pasal 153 ayat (2).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu PHK Mencuat, Menkeu Purbaya: Ekonomi Masih Tumbuh

Isu PHK Mencuat, Menkeu Purbaya: Ekonomi Masih Tumbuh

EKONOMI
Pengadilan China Larang PHK Demi Gantikan Karyawan dengan AI

Pengadilan China Larang PHK Demi Gantikan Karyawan dengan AI

INTERNASIONAL
PHK Marak, Dicoding Sebut Peluang IT Justru Kian Terbuka

PHK Marak, Dicoding Sebut Peluang IT Justru Kian Terbuka

OTOTEKNO
Tak Perlu Pasrah! Ini Tahap Banding PHK Sepihak agar Pesangon Aman

Tak Perlu Pasrah! Ini Tahap Banding PHK Sepihak agar Pesangon Aman

NASIONAL
Bukan Asal Pecat! Ini 7 Alasan Legal Perusahaan Boleh Lakukan PHK

Bukan Asal Pecat! Ini 7 Alasan Legal Perusahaan Boleh Lakukan PHK

NASIONAL
PHK Kuartal I Tembus 8.389, Job Fair Online OLX 2026 Diburu

PHK Kuartal I Tembus 8.389, Job Fair Online OLX 2026 Diburu

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon