OJK: 26 Bank Umum Telah Penuhi Aturan Modal Inti
Selasa, 3 Januari 2023 | 07:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 26 bank umum telah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun.
"Sampai dengan hari ini sebenarnya bisa dikatakan 26 (bank umum) sudah dikategorikan sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum tersebut. Ini dilakukan melalui penambahan modal dari pemegang saham maupun melalui rights issue, dan kemudian ada yang merger," ungkap Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (2/1/2023).
Dian mengakui sampai saat ini tersisa dua bank umum yang belum mampu memenuhi ketentuan modal minimum. Meski enggan terbuka nama-nama bank yang dimaksud, ada opsi untuk sejumlah bank itu melakukan merger.
"Memang untuk merger ini karena ini adalah bagian dari corporate action yang harus mengikuti prosedur administrasi dan juga harus melakukan koordinasi dengan Pak Inarno (KE Pengawas Pasar Modal), ini belum bisa disebut secara eksplisit, karena ini bisa berpengaruh kepada harga saham dan lain sebagainya," ungkap dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




