Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Mentan: Awas Masuk Penjara
Selasa, 7 Maret 2023 | 18:04 WIB
Beritasatu.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mewanti-wanti pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) soal alih fungsi lahan pertanian.
"Awas masuk penjara. Mereka yang terlibat dalam alih fungsi lahan pertanian terancam hukuman penjara 5 hingga 8 tahun," kata Mentan SYL, saat memimpin rapat koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/3/2023).
Mentan SYL meminta seluruh stakeholder baik pemerintah daerah, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), aparat penegak hukum (APH) untuk memperkuat sektor pertanian.
"Siapapun yang mengurusi lahan pertanian dengan baik adalah bagian untuk memperjuangkan kepentingan rakyat," kata Syahrul.
"Saya kira UU nomor 41 tahun 2009 siap mengalihkan fungsi lahan pertanian tidak normatif maka ancaman hukumannya cukup besar 5 sampai 8 tahun, terutama bagi pejabat yang ikut bertandatangan di situ. Ini memang disosialisasikan bahwa jangan ada pejabat dengan lahan strategis, lahan berkelanjutan yang sudah diperdakan," imbuhnya.
Menurut Mentan SYL, alih fungsi lahan pertanian di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan industri atau lahan bisnis mengancam pertanian di Indonesia.
"Bukan hanya membahayakan nasib petani, juga kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan. Persoalan lahan strategis lahan pertanian adalah lahan-lahan yang diyakini produktivitasnya, irigasinya sudah jadi, selama ini menjadi sumber pangan rakyat kalau ini dialihkan fungsikan menjadi lahan industri contoh SPBU, perumahan, maka nanti generasi akan datang, masyarakat akan datang, rakyat akan datang, akan tanam di mana dan ini akan bersoal dengan lahan-lahan yang kita siapkan," ujarnya.
Syahrul mengatakan, masalah alih fungsi lahan telah diatur melalui UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B. Apalagi, jumlah penduduk di Indonesia semakin banyak, Indonesia negara ke empat terbesar dunia dengan jumlah penduduknya.
"Oleh karena itu, tentu saja para aparat pengamanan, aparat hukum yang ada kita harap penegakan aturan-aturan yang diatur pada undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang alih fungsi lahan bisa kita minimalisir, bahkan kalau memang perlu ada tindakan tegas," tuturnya.
Contoh yang baik, menurut Mentan SYL, kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Yogyakarta, yang membuat Peraturan Gubernur (pergub) dan Peraturan Daerah (perda) untuk mempertahankan keberlangsungan lahan pertanian.
"Satu contoh Gubernur Yogyakarta membuat pergub dan daerah yang menjaga berapa pun lahan yang keluar harus digantikan. Jadi mereka ada lahan pertanian yang di blok sejumlah berapa, itu tidak boleh berkurang," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




