ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pelajaran Apa yang Bisa Diambil dari Kolapsnya Silicon Valley Bank?

Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:05 WIB
MT
FB
Penulis: Mashud Toarik | Editor: FMB
Silicon Valley Bank.
Silicon Valley Bank. (AFP)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejatuhan dua bank di Amerika Serikat, Silicon Valley Bank (SVB) dan Signature Bank, dalam waktu berdekatan pekan lalu menimbulkan kekhawatiran para nasabahnya, terutama mengenai keamanan simpanan mereka.

Pasalnya di Amerika Serikat berlaku batas penjaminan simpanan oleh FDIC (Federal Deposit Insurance Corporation) sebesar US$ 250.000 atau Rp 3,75 miliar (dengan kurs Rp 15.000/US$ 1). Yang menjadi masalah, banyak nasabah yang memiliki dana simpanan di atas plafon tersebut. Sehingga dikhawatirkan uang mereka tidak akan kembali karena tidak sesuai dengan syarat/kriteria penjaminan.

Lantas pelajaran apa yang bisa dipetik nasabah di Indonesia dari kasus di atas demi mencegah terdampak kondisi serupa?

ADVERTISEMENT

Hendry Lieviant, CEO Komunal, perusahaan fintech yang mendigitalisasi BPR, menjelaskan pelajaran terpenting yang bisa diambil dari kejadian ini adalah betapa pentingnya untuk memperhatikan aturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah di bank di Indonesia. Karena besarnya aset sebuah bank tidak dapat dijadikan dasar yang paling utama.

"Ini terbukti pada bank besar yang jatuh di AS kemarin memiliki aset hingga ribuan triliun rupiah, namun bisa kolaps dalam waktu 48 jam. Sebaliknya, menabung di bank lebih kecil belum tentu berisiko tinggi asalkan tabungan dan deposito kita dijamin oleh LPS," urai Hendry dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (18/3/2023).

Untuk itu Hendry menjabarkan hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mengamankan simpanan kita di bank sebagai yaitu: Pertama, pastikan suku bunga yang kita terima dari bank sudah sesuai dengan suku bunga yang dijamin oleh LPS di mana saat ini suku bunga yang dijamin pada bank umum adalah sebesar 4,25% dan untuk bank BPR sebesar 6,75%. "Karena jika kita menerima bunga melebihi bunga yang dijamin oleh LPS maka seluruh simpanan kita, baik pokok dan bunganya, tidak akan dijamin LPS,’’ paparnya.

Kedua, pastikan total simpanan kita di bank tidak melebihi dari jumlah yang dijamin oleh LPS yaitu sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Ketiga, pastikan bank tempat kita menempatkan deposito adalah bank peserta LPS.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon