ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Fokus Musnahkan Pakaian Bekas, Mendag Serahkan Nasib Pedagang ke Kemenkop

Senin, 27 Maret 2023 | 14:13 WIB
B
R
Penulis: BeritaSatu | Editor: RZL
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasa.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasa. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) fokus untuk memberantas dan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal. Adapun terkait nasib dari para pedagang pakaian bekas, Kemendag menyerahkan alih usaha untuk pedagangnya kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).

"Kami fokus pada ilegalnya. Oleh karena itu kami ketemu pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM), nanti pak Teten sambungkan dengan pelaku usaha-usaha lokal," ujar Zulkifli seusai rapat bersama Menteri KemenkopUKM di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Menurut Zulkifli, para pedagang pakaian bekas impor tidak akan kembali berjualan apabila pasokan barangnya sudah tidak ada. Pihaknya akan memutus rantai penjualan dengan memusnahkan pakaian tersebut terutama barang-barang selundupan.

ADVERTISEMENT

"Kami perangi ilegalnya ini. Ini untuk industri dan UMKM dalam negeri," kata Zulkifli.

Zulkifli menyampaikan, Kemendag telah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di sejumlah daerah seperti Pekan Baru, Jawa Timur, hingga Tangerang. Yang terbaru, Mendag juga akan menghadiri pemusnahan pakaian bekas impor di Tangerang sebanyak 7.000 bal atau senilai Rp 80 miliar.

Seperti diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Zulkifli menekankan bahwa impor barang bekas dilarang oleh pemerintah, kecuali yang diatur dengan peraturan khusus seperti impor pesawat tempur bekas.

"Impor pesawat tempur boleh, kalau baru kan mahal. Itu diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan, itu boleh tapi secara umum tidak boleh," kata Zulkifli.

Sementara terkait proses hukum terhadap para produsen atau distributor pakaian bekas impor, Mendag akan menyerahkan hal itu kepada aparat penegak hukum.

"Ya tentu proses dilanjutkan, yang penting kami musnahkan dulu. Setelah dimusnahkan barangnya, tugas aparat hukum untuk menindaklanjuti pelakunya. Berikutnya disidang, ditangkap, tapi jangka pendeknya penyelundup ini disita habis-habisan. Karena untuk proses hukum kan perlu waktu," ucap Zulkifli.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Donasi Lebih Bermakna, Ini 4 Kriteria Pakaian Bekas yang Layak

Donasi Lebih Bermakna, Ini 4 Kriteria Pakaian Bekas yang Layak

LIFESTYLE
Menkeu Purbaya Tegaskan Balpres Tidak Boleh Untuk Bantuan Bencana

Menkeu Purbaya Tegaskan Balpres Tidak Boleh Untuk Bantuan Bencana

EKONOMI
Penyederhanaan Regulasi Bisa Jadi Kunci Hilangkan Thrifting

Penyederhanaan Regulasi Bisa Jadi Kunci Hilangkan Thrifting

EKONOMI
Mendag: Thrifting Tetap Dilarang, meski Pedagang Mau Bayar Pajak

Mendag: Thrifting Tetap Dilarang, meski Pedagang Mau Bayar Pajak

EKONOMI
Menkeu Purbaya Tolak Legalkan Thrifting

Menkeu Purbaya Tolak Legalkan Thrifting

EKONOMI
Pedagang Thrifting Tak Rela Pakaian Impor Murah Asal China Dibiarkan

Pedagang Thrifting Tak Rela Pakaian Impor Murah Asal China Dibiarkan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon