Fokus Musnahkan Pakaian Bekas, Mendag Serahkan Nasib Pedagang ke Kemenkop
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) fokus untuk memberantas dan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal. Adapun terkait nasib dari para pedagang pakaian bekas, Kemendag menyerahkan alih usaha untuk pedagangnya kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).
"Kami fokus pada ilegalnya. Oleh karena itu kami ketemu pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM), nanti pak Teten sambungkan dengan pelaku usaha-usaha lokal," ujar Zulkifli seusai rapat bersama Menteri KemenkopUKM di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Menurut Zulkifli, para pedagang pakaian bekas impor tidak akan kembali berjualan apabila pasokan barangnya sudah tidak ada. Pihaknya akan memutus rantai penjualan dengan memusnahkan pakaian tersebut terutama barang-barang selundupan.
"Kami perangi ilegalnya ini. Ini untuk industri dan UMKM dalam negeri," kata Zulkifli.
Zulkifli menyampaikan, Kemendag telah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di sejumlah daerah seperti Pekan Baru, Jawa Timur, hingga Tangerang. Yang terbaru, Mendag juga akan menghadiri pemusnahan pakaian bekas impor di Tangerang sebanyak 7.000 bal atau senilai Rp 80 miliar.
Seperti diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Zulkifli menekankan bahwa impor barang bekas dilarang oleh pemerintah, kecuali yang diatur dengan peraturan khusus seperti impor pesawat tempur bekas.
"Impor pesawat tempur boleh, kalau baru kan mahal. Itu diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan, itu boleh tapi secara umum tidak boleh," kata Zulkifli.
Sementara terkait proses hukum terhadap para produsen atau distributor pakaian bekas impor, Mendag akan menyerahkan hal itu kepada aparat penegak hukum.
"Ya tentu proses dilanjutkan, yang penting kami musnahkan dulu. Setelah dimusnahkan barangnya, tugas aparat hukum untuk menindaklanjuti pelakunya. Berikutnya disidang, ditangkap, tapi jangka pendeknya penyelundup ini disita habis-habisan. Karena untuk proses hukum kan perlu waktu," ucap Zulkifli.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini