Siapkan Skema PFB, DJKN Kemenkeu Optimalkan Asuransi BMN

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menyampaikan, saat ini pemerintah sedang meramu skema pooling fund bencana (PFB).
Menurut Rionald, melalui skema pengumpulan dana tersebut, diharapkan jumlah barang milik negara (BMN) yang diasuransikan akan terus meningkat. Begitu juga, pembayaran premi kepada pihak Konsorsium Asuransi BMN.
"Mudah-mudahan nanti kalau dananya terkumpul cukup kuat dari pooling fund, maka dari dana tersebutlah kita tingkatkan barang Asuransi BMN. Bahkan bukan hanya barang yang terkait dengan negara, tetapi hal-hal yang terkait dengan kemasyarakatan," kata Rionald dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DJKN Kemenkeu bersama Komisi XI DPR, di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa mengungkapkan, aset tetap DJKN mencapai Rp 5.956,53 triliun dan investasi jangka panjang Rp 3502,98, serta aset lainnya Rp 1.209,18 triliun. Tentu nilai ini akan semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Sayangnya, menurut dia, aset negara berupa BMN yang diasuransikan baru mencakup 9%, relatif rendah dari yang diharapkan. Padahal, Indonesia sebagai wilayah rawan bencana seharusnya aset-aset negara lekat dengan proteksi asuransi. Kesadaran berasuransi harus dipelopori oleh negara.
"Bagaimana kalau aset-aset negara ini yang telah dibukukan tiba-tiba terhempas bencana alam? Padahal asuransi sendiri juga tidak full untuk kover, jumlah pertanggungan pasti ada risiko sendiri. Plus-plus-plus ini-itu paling hanya menanggung 75%," ungkap Musthofa.
Musthofa berharap, pemerintah bisa lebih peduli dengan aset-aset yang kini dicapai dan dimiliki terhadap risiko-risiko bencana besar. Lebih dari itu, pemerintah bisa mengajak BUMN terkait untuk diberdayakan dalam hal Asuransi BMN.
"Selamat, tahun 2022 semua sudah tercapai, jangan sampai nanti kejadian-kejadian di 2023 karena situasi semakin panas, dunia semakin tidak jelas, bencana semakin banyak, nah ini bisa diantisipasi dengan membeli risiko atau proteksi untuk republik ini," pungkasnya.
Konsorsium Asuransi BMN telah mulai terbentuk pada tahun 2019, seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian BMN. Sampai saat ini terhadap sebanyak 49 perusahaan asuransi umum, 6 perusahaan reasuransi, dan 1 perusahaan reasuransi syariah yang bergabung dalam konsorsium ini.
Konsorsium ini bagian dari program besar pemerintah Pembiayaan Risiko Bencana dan Asuransi (Disaster Risk Financing and Insurance/DRFI). Adapun asuransi aset pemerintah pusat menjadi satu dari lima pilar yang diusung program tersebut.
Ke depan, sejumlah objek perlindungan juga akan digarap konsorsium Asuransi BMN. Sejumlah objek yang dimaksud diantaranya asuransi kendaraan bermotor untuk ASN; asuransi terkait infrastruktur seperti waduk, jembatan, dan sebagainya; asuransi aset pemerintah daerah; serta asuransi rumah tinggal.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri