Teten: Bukan Gertak Sambal, yang Kita Lawan Impor Pakaian Bekas Ilegal
Jakarta, Beritasatu.com- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus berupaya menemukan solusi terbaik untuk menangani praktik impor pakaian bekas ilegal di Indonesia yang berpotensi merugikan pelaku usaha khususnya UMKM.
“Jadi betul-betul salah kaprah, seolah-olah yang dilarang oleh pemerintah itu sub-culture thrifting-nya, padahal kita sedang melawan penyelundupan pakaian bekas dari luar yang masuk ke dalam negeri secara ilegal,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikutip Investor Daily, Jumat (31/3/2023).
Dia mengatakan Kemenkop UKM melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi agar keran impor pakaian bekas ilegal dapat segera ditutup dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri. Di sisi lain menyiapkan jalan keluar bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal yang terdampak agar bisa segera beralih ke usaha yang baru.
Teten menegaskan, bagi para pedagang yang sudah terlanjur mengambil dan menjual pakaian bekas impor ilegal masih diberikan kelonggaran untuk menjual sisa dagangannya. Namun dipastikan Kemenkop UKM bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas kegiatan impor pakaian bekas ilegal jika masih terus berlangsung. “Bagi para reseller dan para pengecer pakaian bekas, saya dan Menteri Perdagangan (Mendag) sepakat memberikan kelonggaran sehingga tidak kita tindak,” ucap Teten.
Saat ini Kemenkop UKM sedang menyiapkan skema solusi penyelesaian bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal mulai membuka hotline pengaduan hingga menyiapkan produk substitusi lokal serta akses pembiayaan. Namun di sisi lain, Menteri Teten menjelaskan hingga saat ini masih ada perbedaan persepsi pelarangan impor pakaian bekas ilegal antara pemerintah dengan masyarakat.
Menurut Teten hal ini harus ditangani secara serius sebab sejak tahun 1998 dampak dari impor pakaian bekas ilegal sudah memukul para produsen UMKM di sektor fesyen dalam negeri. “Kami harap ini bukan hanya sekadar gertak sambal, hampir 70% market kita diisi oleh unrecorded impor (termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki) yang mencapai 31% total pasar domestik dan sekitar 43% diisi oleh produk impor legal,” kata Teten.
Influencer Jeffry Jouw menyatakan sepakat dengan kebijakan pemerintah terkait pelarangan impor barang bekas ilegal. “Thrifting itu legal, membeli barang second itu tidak apa-apa, menjual barang second itu tidak apa-apa, tetapi memasukan barang second secara ilegal dari luar negeri itu dilarang dan saya setuju,” katanya.
Sementara Presiden Gen Z sekaligus influencer Rian Fahardhi sebagai salah salah satu perwakilan generasi muda menilai praktik barang bekas impor memiliki dampak merugikan untuk masa depan anak-anak muda saat ini. “Praktik impor barang bekas itu sendiri pada akhirnya akan jadi sampah yang tentunya akan berdampak untuk masa depan kita terutama untuk anak muda seperti saya,” pungkas Rian.
Berita ini juga sudah tayang di Investor.id dengan judul: Kemenkop UKM Terus Cari Solusi Penanganan Impor Baju Bekas
Saksikan live streaming program-program BTV di sini