Menaker: Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran
Jumat, 14 April 2023 | 18:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dinilai harus dilakukan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat untuk memperluas informasi mengenai penempatan PMI yang benar atau prosedural.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, selama ini permasalahan PMI di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh para PMI.
Sehingga mereka diberangkatkan secara non prosedural, atau tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri," ucap Ida Fauziyah, di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Ida menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan berkolaborasi dengan kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dalam menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




