ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Alasan Pemerintah Belum Bayar Utang yang Ditagih Jusuf Hamka

Senin, 12 Juni 2023 | 12:15 WIB
AK
H
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: HE
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo (Beritasatu.com/Herman)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pernyataan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menyebut pemerintah belum membayar utang Rp 800 triliun kepada perusahan mikinya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan, permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kementerian Keuangan kepada pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.

"Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian," kata Yustinus dalam pernyataan resminya yang dikutip Senin (12/6/2023).

ADVERTISEMENT

Untuk itu, menurut Yustinus perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara, maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Jusuf Hamka
Jusuf Hamka

Yustinus memaparkan, pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang collapse pada saat krisis tahun 1998. Karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.

Meskipun demikian, Yustinus menegaskan pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP. Sehingga negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menang Gugatan, CMNP Pastikan Kejar Aset Hary Tanoe

Menang Gugatan, CMNP Pastikan Kejar Aset Hary Tanoe

NASIONAL
Jusuf Hamka: Tarif Pasti Naik Jika Ada Pajak Tol

Jusuf Hamka: Tarif Pasti Naik Jika Ada Pajak Tol

EKONOMI
Isu Politik-Hukum Terkini: Jusuf Hamka Menang Lawan Hary Tanoe

Isu Politik-Hukum Terkini: Jusuf Hamka Menang Lawan Hary Tanoe

NASIONAL
Menang Lawan Hary Tanoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

Menang Lawan Hary Tanoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

NASIONAL
Sidang Gugatan Rp 119 T, CMNP-Hary Tanoe Disebut Tukar Surat Berharga

Sidang Gugatan Rp 119 T, CMNP-Hary Tanoe Disebut Tukar Surat Berharga

NASIONAL
Hotman Paris Sindir Jusuf Hamka Banyak Tak Tahu Soal NCD CMNP Rp 119 T

Hotman Paris Sindir Jusuf Hamka Banyak Tak Tahu Soal NCD CMNP Rp 119 T

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon