Ini Alasan Pemerintah Belum Bayar Utang yang Ditagih Jusuf Hamka
Senin, 12 Juni 2023 | 12:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pernyataan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menyebut pemerintah belum membayar utang Rp 800 triliun kepada perusahan mikinya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan, permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kementerian Keuangan kepada pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.
"Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian," kata Yustinus dalam pernyataan resminya yang dikutip Senin (12/6/2023).
Untuk itu, menurut Yustinus perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara, maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Yustinus memaparkan, pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang collapse pada saat krisis tahun 1998. Karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.
Meskipun demikian, Yustinus menegaskan pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP. Sehingga negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras





