Jusuf Hamka: Tarif Pasti Naik Jika Ada Pajak Tol
Kamis, 23 April 2026 | 17:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyatakan tarif jalan tol berpotensi mengalami kenaikan apabila pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa jalan tol.
Menurut dia, tambahan pajak tersebut akan menambah beban biaya operasional yang pada akhirnya berdampak pada tarif yang harus dibayar pengguna jalan.
Jusuf mengungkapkan hingga saat ini belum ada komunikasi langsung dari pemerintah kepada pelaku usaha jalan tol terkait rencana tersebut. Namun, setelah isu penerapan PPN pada jalan tol ramai dibahas, ia langsung mendiskusikannya dengan jajaran direksi perusahaan.
“Saya bersama jajaran direksi sudah membahas hal ini. Kami sepakat mengikuti kebijakan pemerintah. Kami yakin pemerintah akan memberikan keputusan terbaik,” ujar Jusuf saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan pihaknya pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan pemerintah. Meski demikian, Jusuf mengingatkan bahwa pelaku usaha jalan tol juga memiliki beban usaha dan kewajiban finansial yang perlu diperhitungkan dalam setiap kebijakan baru.
“Kami mengikuti pemerintah, tetapi kami juga berharap ada perhatian. Kami membayar pajak, dan jika terlambat sedikit saja akan dikenakan denda,” katanya.
Saat ditanya mengenai dampak langsung terhadap tarif, Jusuf mengakui penerapan PPN pada jasa jalan tol berpotensi mendorong kenaikan tarif. Hal ini karena pajak tersebut menjadi komponen biaya tambahan. “Seharusnya tarif akan naik,” ujarnya.
Meski demikian, ia berharap apabila kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah juga menyiapkan skema yang dapat meringankan beban pengelola jalan tol. Salah satu opsi yang disampaikan adalah mekanisme pengimbangan (offset) terhadap kewajiban pajak perusahaan.
“Mudah-mudahan penerapan PPN bisa diimbangi dengan skema pengurangan kewajiban pajak. Yang penting kebijakan tersebut baik bagi pemerintah dan pelaku usaha,” katanya.
Jusuf menambahkan, pelaku usaha jalan tol akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah. “Kami akan patuh,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci wacana penerapan PPN pada jasa jalan tol yang tercantum dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025–2029. Ia memastikan rencana tersebut masih akan dikaji lebih lanjut.
Purbaya juga menegaskan pemerintah belum berencana menambah jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak sebelum terjadi perbaikan daya beli masyarakat serta pemulihan ekonomi yang signifikan. Dengan demikian, wacana PPN pada jalan tol saat ini belum menjadi kebijakan final.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




