ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menkeu Bicara Anggaran Ilegal

Jumat, 15 Oktober 2010 | 10:16 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Agus Martowardojo.
Agus Martowardojo. (Antara)

Meski harganya lebih mahal Rp 800 juta, anggaran pembelian mobil menteri dianggap bukan ilegal.

Penggunaan anggaran untuk operasional sekretariat presiden dan pembelian mobil dinas menteri, semuanya legal. Apalagi, Kementerian keuangan juga ikut mengawasi.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo membantah ada anggaran ilegal yang  digunakan oleh presiden maupun pejabat negara lainnya yang tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PM.2/2009 tentang Standar Umum Tahun Anggaran 2010.
 
Menurut Agus, anggaran baju presiden yang sempat dipermasalahkan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), merupakan kesimpulan dari semua anggaran untuk rumah tangga kepresidenan. Ada tiga aspek di anggaran tersebut yang terkait dengan presiden.
 
Yakni operasional sekretariat presiden, kegiatan di lima istana kepresidenan dan juga bantuan sosial kemasyarakatan. "Karena itu digabung jadi satu, banyak orang salah membacanya. Jadi tidak ada  yang namanya anggaran ilegal yang dipakai presiden untuk bajunya," kata Agus.
 
Bulan silam, Fitra mengeluarkan pernyataan:  dari total anggaran Rp 203,8 miliar untuk Istana Presiden yang tercantum di APBN 2010, sebagian di antaranya merupakan anggaran pengadaan pakaian dinas presiden ke luar negeri. Angkanya mencapai Rp 893 juta.
 
Ada juga untuk anggaran untuk perabotan kepresiden sebesar Rp 42 miliar. Ucok mengaku data-data Fitra diperoleh dari Sekretariat Negara.  
 
Kepada wartawan beritasatu, Koordinator Advokasi Fitra, Ucok Sky Khadafi juga mengatakan, anggaran pembelian mobil Toyota Crown Royal Salon untuk para menteri juga ilegal. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PM.2/2009, jatah yang diberikan untuk pengadaan mobil pejabat negara sebetulnya hanya Rp 500 juta tapi kenyataannya mencapai Rp 1, 3 miliar per unit.
 
Namun menurut Agus, anggaran untuk pembelian mobil para menteri itu tidak ilegal. "Itu semua tidak mungkin ilegal karena sudah dijaga oleh Kementerian Keuangan. Nanti kami jelaskanlagi," kata Agus.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Purbaya Tegaskan Dana MBG Tak Perlu Dipakai untuk Penanganan Bencana

Purbaya Tegaskan Dana MBG Tak Perlu Dipakai untuk Penanganan Bencana

EKONOMI
CFCD Tegaskan CSR Harus Berdampak, Bukan Sekadar Anggaran Besar

CFCD Tegaskan CSR Harus Berdampak, Bukan Sekadar Anggaran Besar

EKONOMI
Penyerapan Baru 54 Persen, Kementerian PU Percepat Unit Kerja

Penyerapan Baru 54 Persen, Kementerian PU Percepat Unit Kerja

EKONOMI
Transfer ke Daerah pada APBN 2026 Naik Rp 43 T Jadi Rp 693 T

Transfer ke Daerah pada APBN 2026 Naik Rp 43 T Jadi Rp 693 T

EKONOMI
Kementerian Transmigrasi Dapat Tambahan Anggaran Rp 4,5 Miliar

Kementerian Transmigrasi Dapat Tambahan Anggaran Rp 4,5 Miliar

EKONOMI
Pagu Anggaran Kementerian PU 2026 Ditetapkan Sebesar Rp 118,5 Triliun

Pagu Anggaran Kementerian PU 2026 Ditetapkan Sebesar Rp 118,5 Triliun

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon