Persaingan dagang di balik regulasi antirokok
Senin, 15 November 2010 | 16:10 WIBIndustri rokok nasional sudah mengimpor tembakau, nantinya industri rokok nasional juga dikuasai asing
Kepentingan modal asing ingin mematikan industri rokok nasional. Beragam cara yang ditempuh termasuk mendesakkan regulasi pengendalian tembakau. Hal ini bertujuan agar Indonesia menjadi tergantung pada produsen rokok asing.
"Perdebatan dunia tentang zat adiktif dalam tembakau masih berlangsung. Tetapi dari segi perdagangan sudah sangat jelas, apalagi Indonesia sudah menandatangani perdagangan bebas," kata Salamuddin Daeng, peneliti Institute for Global Justice (IGC) hari ini.
Menurut Salamudin, dari tahun ke tahun produksi tembakau Indonesia terus mengalami penurunan. Produksi tembakau Indonesia hanya sekitar 2,5 persen dari produksi tembakau dunia. Indonesia juga sudah melakukan impor untuk menggenjot produksi rokok.
Produsen rokok asing ingin menguasai industri rokok dari hulu sampai ke hilir. Caranya dengan mengatur industri rokok nasional. "Jika industri rokok sudah bisa diatur asing, maka pasar rokok di dalam dan di luar bisa direbut asing," kata dia.
Salamudin mengatakan nuansa kepentingan modal asing lebih kental dibandingkan dengan persoalan kesehatan dalam upaya membuat regulasi pengendalian tembakau tersebut. Dia menyebut, dari 450 regulasi yang dibuat pada era reformasi mayoritas merujuk pada komitmen yang dibuat pemerintah dengan lembaga keuangan dunia.
"Saya kira termasuk Undang-Undang Kesehatan dan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Tembakau yang saat ini sedang disusun," kata Salamun.
Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari tak menampik pandangan itu. Menurut dia, dalam proses pembuatan regulasi memang kepentingan investor lebih sering dimenangkan. " Di Senayan itu erat pertarungan kepentingan dan repotnya kepentingan rakyat itu tidak pernah menang. Kepentingan investor yang dimenangkan," ujarnya.
Eva berterus terang, bahwa semua produk perundang-undangan yang sedang dibahas maupun yang telah disetujui, dibuat untuk menyenangkan para investor. Dia berharap, negara dapat bersikap arif dalam mengeluarkan aturan terkait tembakau dengan mengedepankan kepentingan nasional.
"Pemerintah harus adil. Jangan menerapkan standar ganda dengan membatasi produksi di satu sisi, tetapi di sisi lain meningkatkan pendapatan dengan menaikkan cukai," katanya.
"Pemerintah harus adil. Jangan menerapkan standar ganda dengan membatasi produksi di satu sisi, tetapi di sisi lain meningkatkan pendapatan dengan menaikkan cukai," katanya.
Menurut Eva, persoalan tembakau tidak sekedar persoalan kesehatan, namun banyak sisi yang terkait, terutama menyangkut jutaan penduduk yang menggantungkan hidupnya dari komoditas itu serta kontribusi produk tembakau pada pendapatan negara.
"Saya bukan perokok tetapi saya mencoba obyektif melihat keadaan. Sekarang ini ramai-ramai bermunculan regulasi seperti Perda anti rokok, apakah benar-benar sudah dipikirkan dampaknya karena satu pekerja (di industri rokok) atau satu petani (tembakau) itu menanggung sedikitnya empat jiwa," ujarnya.
Kampanye anti rokok di Indonesia kian massif dilakukan. Berbagai lembaga asing mendanai kegiatan kampanye anti rokok di Indonesia. Bahkan, regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melarang gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan menyediakan tempat untuk merokok juga hasil dari lobi-lobi yang dilakukan lembaga asing. Koalisi Cinta 100 % Indonesia menolak regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




