Rekomendasi Ekspor Bijih Mineral Bagi yang Sudah Studi Kelayakan
Kamis, 11 April 2013 | 19:52 WIB
Jakarta - Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK) yang telah masuk tahap perencanaan, konstruksi serta studi kelayakan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) diusulkan mendapat rekomendasi melanjutkan kegiatan usahanya mengekspor bijih mineral.
Ketua Tim Perumus Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Smelter, M. Zaki Mubarok, mengatakan, kegiatan ekspor bisa dilakukan dengan syarat volume yang diekspor tidak mengganggu kebutuhan pasokan pabrik smelter.
Eskpor bisa dilakukan dengan menempatkan jaminan kesungguhan dalam bentuk dan jumlah yang ditentukan serta menyampaikan kepastian jadwal pembangunan smelter. Selain itu, batas waktu yang disepakati harus jelas, baik dengan pemerintah maupun dengan pemegang IUP Operasi Produksi Khusus pengolahan dan pemurnian.
"Pemegang IUP dan KK yang belum melakukan studi kelayakan tidak mendapat rekomendasi ekspor," kata Zaki membacakan rekomendasi tim perumus di Jakarta, Kamis (11/07).
Klausul terakhir rekomendasi tim perumus menyebutkan perlu dibentuk tim pemantau untuk menindaklanjuti pelaksanaan persyaratan yang harus dipenuhi pemegang IUP dan KK untuk melakukan ekspor.
Usai pembacaan rekomendasi tim perumus itu, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Syahrir AB menyampaikan keberatannya mengenai rekomendasi yang menyatakan pemegang IUP dan KK yang belum melakukan studi kelayakan tidak mendapat rekomendasi ekspor.
"IMA sudah menyampaikan rekomendasi. Terdapat potensi resiko langsung kehilangan pendapatan penjualan kotor mencapai US$ 8,1 miliar," ujarnya.
Keberatan itu langsung ditanggapi Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dede I Suhendar, "Seharusnya hal itu disampaikan pada sesi sebelum rekomendasi ini diputuskan," tegasnya.
Ditemui usai acara, Syahrir enggan memberi penjelasan lebih lanjut mengenai keberatannya terhadap rekomendasi tim perumus. "Nanti saja. Saya buru-buru," ujarnya sambil berlalu.
Sementara itu, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, mengatakan rekomendasi tim perumus bukan suara dari pemerintah. Tim perumus terdiri dari perusahaan pertambangan dan kalangan akademisi. "Ini rumusan semua pemangku kepentingan. Nanti akan kami serahkan ke pak Menteri (Jero Wacik). Nanti ada tim yang memantau," ujarnya.
Thamrin tidak menjelaskan siapa saja yang masuk dalam tim pemantau. Dia hanya menyebut tim tersebut merupakan tim independen. Tim ini akan memantau rencana aksi pemegang IUP dan KK yang telah melakukan tahap perencanaan, tahap konstruksi dan melakukan studi kelayakan pembangunan smelter.
"Nanti kami ikuti apa sih kendalanya. Misalnya izin pemda, nanti kita dorong. Nantinya (tim pemantau) memiliki tenggat waktu (rencana aksi IUP dan KK) yang ketat. Mungkin per dua pekan," katanya.
Lebih lanjut Thamrin mengatakan, dalam rekomendasi ini belum dibicarakan mengenai insentif yang diberikan kepada pemegang IUP dan KK yang memiliki niat baik membangun pabrik smelter.
Ditempat yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik menjelaskan, tim pemantau merupakan tim yang terdiri dari enam orang diantaranya berasal dari Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Dia mengungkapkan tim dapat memberi sanksi pelarangan ekspor bijih mineral jika pemegang IUP dan KK tidak melaksanakan persyaratan yang diberikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




