Dana Pensiun Dihantui Pembubaran karena BPJS
Senin, 10 Juni 2013 | 09:29 WIB
Nusa Dua, Bali - Kalangan pengurus dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dihantui kemungkinan pembubaran lembaga dana pensiun seiring rencana pembentukan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan undang-undang yang bersifat wajib dengan implikasi pidana bisa memaksa kalangan pemberi kerja memilih mengikuti program BPJS ketenagakerjaan, ketimbang melanjutkan program DPPK yg sudah ada.
Demikian pernyataan Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun (ADPI), Djoni Rolindrawan, saat memberi sambutan pada acara Munas ADPI, di Ayodia Hotel Resort, Nusa Dua, Bali, Senin (10/6).
"Kekhawatiran ini perlu kami sampaikan, karena pemberi kerja bisa saja memilih program yang tidak memberatkan ketimbang harus menyelenggarakan dua program sekaligus," ujarnya pada acara yang juga dihadiri Ketua OJK, Muliaman Hadad ini.
Lebih lanjut Djoni mengimbau, agar otoritas terkait untuk memerhatikan potensi PHK dan kehilangan manfaat dari kehadiran DPPK yang bersifar advance. Sementara program BPJS hanya bersifat perlindungan dasar.
Karena itu, lanjut dia, alangkah baiknya jika pemberi kerja diberikan pilihan untuk mempertahankan program yang sudah ada. "BPJS masih bisa menyelenggarakan program untuk puluhan juta penduduk lain yang belum dilindungi," harap Djoni.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




