ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Ancam Cabut Izin Pertambangan yang Tetap Ekspor Bahan Mentah

Jumat, 6 Desember 2013 | 14:10 WIB
RP
B
Penulis: Rangga Prakoso | Editor: B1
Ilustrasi pertambangan.
Ilustrasi pertambangan. (Pertambangan/Pertambangan)

Jakarta - Pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Kontrak Karya (KK) bagi perusahaan pertambangan yang masih mengekspor mineral mentah pasca 12 Januari 2014.

Pemberlakuan larangan ekspor bahan mentah pertambangan itu berdasarkan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan pemerintah tidak akan menerbitkan surat izin ekspor mineral mentah terhitung 12 Januari 2014.

Seluruh kegiatan ekspor bahan mentah tersebut akan dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan bakal dikenakan sanksi.

ADVERTISEMENT

"Semua ekspor bijih mineral dihentikan. Kalau ada yang ekspor itu ilegal. Yang jelas surat izin ekspor tidak akan dikeluarkan. Perusahaan yang nakal dicabut izin kontraknya," kata Susilo di Jakarta, Jumat (6/12).

Susilo menuturkan pengawasan ekspor dilakukan oleh Kementerian Perdagangan yang akan mengeluarkan surat edaran berisi larangan ekspor bijih mineral. Surat ini kemudian didistribusikan ke bea cukai untuk melakukan pengawasan.

Dia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya dilibatkan dalam pengawasan dan pencegahan ekspor. Termasuk potensi melakukan ekspor bahan mentah melalui pelabuhan 'tikus'.

"KPK dan Polisi sudah turun tangan untuk pelabuhan tikus ini," ujarnya.

Penerapan larangan ekspor bahan mentah pertambangan di Januari tahun depan merupakan keputusan bersama antara Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM.

Dalam rapat kerja yang digelar 5 Desember kemarin itu Kementerian ESDM mengusulkan adanya pengecualian ekspor pasca 12 Januari 2014. Namun usulan tersebut ditolak oleh seluruh fraksi di Komisi VII.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon