ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ditjen Pajak: Rekening Bank Seharusnya Bisa Diakses

Jumat, 17 Januari 2014 | 17:15 WIB
RS
B
Penulis: Ridho Syukro | Editor: B1
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (Istimewa)

Jakarta - Pihak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan, agar penerimaan pajak bisa lebih optimal, maka Ditjen Pajak akan terus melakukan upaya ekstensifikasi. Salah satunya adalah dengan melakukan proses pemeriksaan pajak orang kaya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus mengatakan, kendala terbesar yang masih dihadapi Ditjen Pajak dalam melakukan proses pemeriksaan pajak orang kaya, adalah bahwa Ditjen Pajak tidak diperkenankan mengakses rekening bank wajib pajak (WP) orang kaya.

Menurut dia, jika Ditjen Pajak diberikan kewenangan dalam mengakses rekening bank, maka proses pemeriksaan pajak akan berjalan dengan lancar, dan tindakan penipuan pajak pun bisa dicegah.

"Jumlah orang kaya di Indonesia cukup banyak. Potensi pajaknya juga besar, hingga triliunan rupiah. Maka dari itu, kami terus melakukan proses pemeriksaan pajak orang kaya," ujarnya kepada media ini, di Jakarta, Jumat (17/1).

ADVERTISEMENT

Kismantoro menjelaskan, dalam UU Bank Indonesia (BI), sudah diatur bahwa Ditjen Pajak tidak boleh mengakses rekening bank WP. Ketentuan dalam UU ini menurutnya, secara tidak langsung membuat ruang gerak Ditjen Pajak sangat terbatas. Menurut dia, selama ini proses pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak hanya memeriksa jumlah aset dan perusahaan, tetapi belum menjangkau rekening bank.

Kismantoro pun berharap UU BI ini bisa direvisi, sehingga ke depannya Ditjen Pajak diberikan kesempatan untuk mengakses rekening bank WP, khususnya lagi WP orang kaya, agar penerimaan negara bisa lebih optimal. Menurutnya pula, Ditjen Pajak selalu berkoordinasi dengan BI terkait pembukaan rekening bank. Namun kerja sama yang dilakukan itu tidak bisa mengubah ketentuan dalam UU.

Kismantoro pun mengatakan bahwa pada tahun ini, keinginan terbesar Ditjen Pajak adalah diberikan kewenangan dan kesempatan dalam mengakses rekening bank WP.

"Negara tetangga (seperti) Malaysia dan Singapura sudah menerapkan pemeriksaan rekening bank. Tinggal Indonesia saja yang belum," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Purbaya Injak Rem untuk Batasi Kebijakan DJP yang Dinilai Bikin Gaduh

Purbaya Injak Rem untuk Batasi Kebijakan DJP yang Dinilai Bikin Gaduh

EKONOMI
Purbaya Tegur dan Larang DJP Sampaikan Kebijakan Perpajakan

Purbaya Tegur dan Larang DJP Sampaikan Kebijakan Perpajakan

EKONOMI
Purbaya: Yang Sudah Tax Amnesty Tidak Akan Digali Lagi

Purbaya: Yang Sudah Tax Amnesty Tidak Akan Digali Lagi

EKONOMI
DJP Kejar Target 15 Juta SPT, Tersisa 3,7 Juta

DJP Kejar Target 15 Juta SPT, Tersisa 3,7 Juta

EKONOMI
DJP Luncurkan Coretax Mobile, Lapor SPT Kini Bisa lewat HP

DJP Luncurkan Coretax Mobile, Lapor SPT Kini Bisa lewat HP

EKONOMI
Hampir 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Sanksi Dihapus

Hampir 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Sanksi Dihapus

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon