ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Uji Materiil, LPS Butuh Dukungan Negara dalam Penyelamatan Dana Nasabah

Kamis, 10 April 2014 | 02:01 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Ilustrasi logo LPS
Ilustrasi logo LPS (Istimewa)

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kamis (10/4) akan menjalani sidang kedua uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta kepastian hukum terhadap Undang-undang (UU) No 8/1995 tentang Pasar Modal dan UU No 24/2004 tentang LPS sebagaimana diubah menjadi UU No 7/2009

Langkah ini penting bagi LPS untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan penjaminan dana nasabah dan memelihara stabilitas sistem perbankan.

Dalam uji materi, LPS sebagai pemohon mengajukan beberapa pasal yakni Pasal 45 UU Pasar Modal dan Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 30 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), Pasal 42 ayat (5), Pasal 85 ayat (2), (3) UU LPS terkait kewenangan LPS mengambilalih hak dan wewenang pemegang saham dalam penanganan bank gagal berdampak sistemik.

LPS berpendapat, pasal-pasal tersebut berpotensi mengganggu kelancaran tugas dan fungsi lembaga penjaminan dana nasabah ini di masa mendatang. Seperti contohnya pasal 45 UU Pasar Modal menyebut Kustodian (penyimpan aset) hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening (saham) atau pihak yang diberi wewenang bertindak atas namanya.

ADVERTISEMENT

Persoalannya, LPS menilai Pasal 45 UU Pasar Modal dapat menghambat atau menghalangi tugas pemohon ketika menjual seluruh saham pada bank gagal dalam hal pemegang saham lama tercatat di bursa efek. Artinya, apabila pemegang efek/pemegang saham lama tidak memberi perintah/persetujuan tertulis kepada pemohon, Kustodian tidak dapat mengeluarkan saham/efek itu.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho, menegaskan, menurut UU No. 24 tahun 2004, LPS adalah lembaga independen, transparan, dan akuntabel yang berkewajiban untuk menjamin simpanan nasabah dan memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

"LPS di dalam menjalankan kewajibannya selalu tunduk kepada semua perundang-undangan. Untuk memastikan hal tersebut, LPS mengajukan uji tafsir," kata dia di Jakarta, Rabu (9/4).

Dia mengatakabn, uji tafsir ini akan menjadi bekal bagi LPS untuk fokus kepada tugas fungsi dan wewenangnya, yaitu menjamin dana nasabah sampai dengan Rp 2 miliar dan turut serta menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia.

"Di dalam perjalanannya sampai sekarang, LPS sudah membayarkan dana nasabah sebesar lebih dari Rp 700 miliar," kata dia.

Pengamat ekonomi dan perbankan dari Universitas Atmajaya, A. Prasetyantoko, menegaskan bahwa negara harus memberikan jaminan dan mendukung lembaga-lembaganya termasuk LPS untuk melakukan fungsinya sesuai UU secara efektif tanpa gangguan politik maupun kepentingan pihak-pihak lain.

Hal ini penting mengingat banyaknya tarik-menarik kepentingan politik yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan LPS dalam penyelamatan dana nasabah dan perbankan.

Prasetyantoko menambahkan sebagai institusi yang mempunyai tugas penting yaitu melindungi nasabah dan stabilitas perbankan Indonesia. Selain itu, LPS lanjut dia, harus mendapatkan jaminan kejelasan dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimandatkan UU. "Apakah LPS akan mampu melakukan tugas dan wewenangnya tanpa dukungan Negara melalui Undang-undang?" kata dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

LPS Catat Dana Simpanan Masyarakat Naik Nyaris 10 Persen

LPS Catat Dana Simpanan Masyarakat Naik Nyaris 10 Persen

EKONOMI
Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Kuartal I 2026

Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Kuartal I 2026

MULTIMEDIA
Lindungi Nasabah, LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi

Lindungi Nasabah, LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi

EKONOMI
OJK Cabut Izin 6 BPR pada Kuartal I 2026, Ini Daftarnya

OJK Cabut Izin 6 BPR pada Kuartal I 2026, Ini Daftarnya

EKONOMI
5 Bank Gulung Tikar di Indonesia dalam 3 Bulan, Simak Daftarnya

5 Bank Gulung Tikar di Indonesia dalam 3 Bulan, Simak Daftarnya

EKONOMI
Reorganisasi dan Persiapan Penjaminan Polis, LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru

Reorganisasi dan Persiapan Penjaminan Polis, LPS Lantik Sejumlah Pejabat Baru

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon