YLKI: Sebaiknya Penyesuaian Tarif Listrik Dibatalkan
Selasa, 28 April 2015 | 20:03 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat, rencana penerapan penyesuaian (adjustment) tarif untuk golongan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA sebaiknya dibatalkan.
"Seharusnya jangan hanya ditunda, tetapi dibatalkan. Adjustment tarif listrik itu melanggar Undang-Undang Dasar karena listrik itu menyangkut kehidupan orang banyak," ujar Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, saat dihubungi Beritasatu.com, Selasa (28/04).
Menurut Tulus, secara teknis para pengguna listrik 1.300 VA kebanyakan adalah masyarakat menengah ke bawah, sehingga akan memberatkan konsumen apabila ada adjusment tarif listrik.
"Selain itu, hal ini tidak relevan karena pelayanan PLN sendiri belum optimal," tambah Tulus.
Tulus memandang adjustment tarif listrik ini hanya bertujuan untuk menaikkan pendapatan PLN dengan cara menaikkan harga melalui mekanisme pasar.
"Memang dengan adjustment ini harga bisa naik atau turun. Namun, penurunan harga nantinya tidak akan setara dengan kenaikannya," ujar Tulus.
Hari ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersilakan PT PLN (Persero) untuk menunda penerapan adjustment tarif listrik untuk golongan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, menjelaskan, Permen 9/2015 menyatakan pemberlakukan penyesuian tarif dimulai pada Mei nanti.
Hanya saja Jarman menyerahkan kepada PLN mengenai pemberlakuan tarif adjustment tersebut untuk pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA.
PLN menunda penerapan tarif adjustment kedua golongan tersebut hingga akhir Desember mendatang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




