BEI: Investor Pasar Modal Tembus 11,9 Juta SID
Senin, 27 November 2023 | 10:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman mengungkapkan hingga saat ini investor yang bertransaksi di pasar modal tercatat sudah mencapai lebih dari 11,9 juta single investor identification (SID), naik dari 10,3 juta investor pada akhir 2022 lalu.
"Dapat kami informasikan juga bahwa saat ini jumlah investor saham sudah mencapai lebih dari 11,9 juta SID," ujar Iman Rachman dalam opening Pubex Live 2023 secara daring, Senin (27/11/2023).
Pencapaian jumlah investor tersebut dikatakan Iman berkat hasil kegiatan edukasi yang gencar dilakukan oleh BEI bersama seluruh pelaku kepentingan di pasar modal, satunya adalah Public Expose (Pubex) Live 2023 yang diselenggarakan selama empat hari yakni dari mulai 27-30 November 2023 ini.
"Kami berharap dengan semakin mudahnya masyarakat luas untuk mengakses informasi terkini mengenai kinerja perusahaan tercatat akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi di pasar modal Indonesia dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar modal dan jumlah investor," jelas dia.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyelenggarakan Public Expose (Pubex) Live 2023. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual pada 27–30 November 2023 dengan menghadirkan 46 perusahaan tercatat.
"Pada Pubex Live 2023 akan terdapat 46 perusahaan tercatat yang telah bersiap untuk memperkenalkan kinerja dan rencana perusahaannya ke depan, ini merupakan momen yang sangat tepat dan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk lebih mengenal kondisi kesehatan perusahaan tercatat," ungkap Iman Rachman.
Public Expose Live 2023 juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HUT ke-46 diaktifkan kembali pasar modal Indonesia dan menjadi kegiatan rutin tahunan yang didukung oleh OJK untuk memfasilitasi perusahaan tercatat untuk memenuhi kewajiban dalam peraturan BEI Nomor 1 E terkait kewajiban perusahaan tercatat untuk menyelenggarakan pubex paling kurang satu kali dalam setahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




