Tokopedia dan TikToK Komitmen Jaga Keamanan dan Privasi Data Pengguna
Jumat, 15 Desember 2023 | 13:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com- Persoalan perlindungan data konsumen menjadi perhatian pelaku pasar setelah sinergi TikTok menjadi pengendali utama Tokopedia dengan porsi kepemilikan sebesar 75,01% senilai US$ 1,5 miliar (Rp 23 triliun). Dengan kemitraan ini, TikTok Shop beroperasi di bawah naungan PT Tokopedia, e-commerce yang sahamnya dipegang 24,9% oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Sorotan perlindungan data mengemuka mengingat dua platform berbeda ini (media sosial dan e-commerce) memiliki pengguna cukup besar di Indonesia. Dalam 2 tahun terakhir, TikTok Shop dimanfaatkan 6 juta pebisnis lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate. Bahkan, pengguna Indonesia yang datang ke TikTok setiap bulannya ditaksir sudah mencapai 125 juta, menurut FastData.
Sementara itu, Tokopedia juga menjadi platform e-commerce yang digunakan oleh 14 juta penjual, dan mayoritas adalah UMKM. Tokopedia juga didukung 2,7 juta driver Gojek yang masuk dalam ekosistem GOTO.
Head of Communication Tokopedia Aditia Nelwan mengatakan Tokopedia akan mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi dan melindungi privasi data seluruh pengguna. Tidak ada transfer data otomatis untuk merchants dan users Tokopedia ke TikTok.
"Jika ada merchants dan users ingin menjadi merchants dan users di TikTok, mereka harus mendaftar di aplikasi TikTok,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Investor Daily, Jumat (15/12/23).
Hal senada juga diucapkan Head of Communication TikTok Indonesia, Anggini Setiawan yang memastikan keamanan data pengguna adalah prioritas utama TikTok. Proses operasional dan kerja sama kedua perusahaan akan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan data. "Di TikTok, tim data privasi dan keamanan data global kami bekerja untuk melindungi informasi pengguna, dan kami juga memberikan perhatian dan sumber daya besar dalam ranah bidang pekerjaan ini,” ujar dia.
Sinergi kedua perusahaan tersebut tentu saja bakal mengombinasikan jumlah data yang begitu banyak. Apalagi keduanya menjadi pemain teratas di sektornya masing-masing.
Sebagai perusahaan besar, menurut dia, baik TikTok maupun Tokopedia sudah memperhitungan persoalan perlindungan data pribadi, yang diamanatkan pemerintah melalui UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Salah satunya perlu ada pembentukan tim khusus, sebagai amanat Pasal 53 UU PDP.
Pasal 4 UU itu menyebutkan, data pribadi ada dua jenis, spesifik dan umum. Spesifik di antaranya data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan. Sementara data umum seperti nama, agama, dan status.
Tokopedia menjadi salah satu perusahaan teknologi Indonesia pertama yang memiliki tim data protection and privacy office (DPPO) dan memiliki kantor khusus yang fokus pada pengelolaan perlindungan data dan privasi, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi perusahaan.
Sedangkan GOTO, juga sudah membentuk pejabat dan tim khusus yang menjalankan fungsi perlindungan data pribadi dengan sistem dan proses yang setara dengan best practice global.
Manajemen TikTok, dalam situs resmi menegaskan bahwa pihaknya bekerja untuk melindungi informasi pengguna. "Kami selalu berupaya mencegah ancaman keamanan yang terus-menerus berkembang,” tulis TikTok.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




