Menkop UKM: TikTok Masih Langgar Aturan di Indonesia
Kamis, 7 Maret 2024 | 16:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, TikTok masih belum sepenuhnya mematuhi peraturan di Indonesia karena masih memfasilitasi kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.
Teten menyatakan, TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya dan platform e-commerce TikTok Shop.
“Saat awal diluncurkan, TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia karena memfasilitasi penjualan produk, padahal izin yang dimilikinya hanya untuk kantor perwakilan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, hal tersebut tidak diperbolehkan,” ungkap Teten dilansir dari Antara, Kamis (7/3/2024).
Berbeda dengan platform media sosial lainnya, seperti Instagram dan Facebook yang hanya berfungsi sebagai platform promosi tanpa menyediakan fitur check out, TikTok Shop menawarkan pengalaman terintegrasi yang memungkinkan pengguna untuk berpromosi dan melakukan check out langsung di platformnya.
Teten menekankan perlunya memberikan sanksi yang tegas bagi yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 karena di dalam peraturan tersebut sudah diatur mengenai sanksi hingga pencabutan izin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




