DPR AS Loloskan RUU yang Ancam TikTok Divestasi hingga Pelarangan
Kamis, 14 Maret 2024 | 12:19 WIB
Washington, Beritasatu.com - Dewan Perwakian Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberikan waktu enam bulan untuk perusahaan induk TikTok, Bytedance untuk mendivestasi aset aplikasi video itu di AS.
Melansir Reuters Kamis (14/3/2024), RUU tersebut disahkan dengan hasil 352-65 dalam pemungutan suara. Namun, RUU itu bisa menghadapi ketidakpastian di Senat AS karena beberapa pihak lebih menginginkan pendekatan dalam mengatur aplikasi asing asal Tiongkok yang bisa menimbulkan masalah keamanan.
Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer mengatakan Senat akan meninjau undang-undang tersebut.
Pelolosan ini menjadi langkah baru dari serangkaian langkah di Washington untuk menanggapi kekhawatiran keamanan nasional AS terhadap Tiongkok, mulai dari kendaraan yang terhubung, chip kecerdasan buatan yang canggih, hingga derek di pelabuhan AS.
"Ini adalah masalah keamanan nasional yang kritis. Senat harus mengambil tindakan ini dan mengesahkannya," kata perwakilan Partai Republik Steve Scalise.
Sementara, sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre kemudian menambahkan bahwa pemerintahan Biden juga ingin melihat Senat mengambil tindakan cepat.
Nasib TikTok yang digunakan oleh sekitar 170 juta orang Amerika telah menjadi masalah besar di Washington ketika para anggota parlemen mengeluh bahwa kantor mereka dibanjiri panggilan dari pengguna TikTok yang menentang undang-undang tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




