Soal Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Menko Airlangga: Lihat UU APBN Nanti
Jumat, 22 Maret 2024 | 20:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons terkait wacana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di 2025.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, kenaikan tarif PPN 12% akan tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Terkait PPN itu UU HPP, jadi selama ini UU HPP bunyinya demikian, tetapi, mengenai apa yang diputuskan pemerintah, nanti pemerintah akan memasukkan itu di dalam UU APBN (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers rapat koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI), Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Dikatakan Airlangga, kenaikan tarif PPN 12% tersebut akan diperjelas lagi tergantung pada kewenangan pemerintah selanjutnya.
“Jadi, kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Airlangga menyampaikan kenaikan tarif PPN juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, yang akan menjadi salah satu komponen dalam penyusunan APBN 2025. Proses penyusunan APBN 2025 sedang berlangsung dan diharapkan selesai dalam satu bulan ke depan.
"Masyarakat telah menjatuhkan pilihan, yaitu keberlanjutan. Program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan, termasuk juga kebijakan PPN,” ucap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




