ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Keukeuh Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen pada 2025

Kamis, 8 Agustus 2024 | 22:31 WIB
AK
IC
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: CAH
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian pada Kamis 8 Agustus 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian pada Kamis 8 Agustus 2024. (Beritasatu.com/Arnoldus Kristianus)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah tetap akan menerapkan penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 nanti. Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kan di undang-undang sudah jelas, kecuali ada hal yang terkait dengan UU, kan tidak ada, jadi kita monitor saja catatan nota keuangan,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya pada Kamis (8/8/2024).

Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Airlangga mengatakan penetapan lebih terperinci terkait tarif PPN akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat membaca pidato nota keuangan di DPR pada 16 Agustus 2024.  Kebijakan tersebut dijalankan oleh pemerintahan periode berikutnya yang dipimpin presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Kita dengar saja di nota keuangan,” imbuh Airlangga.

Sebelumnya, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Raden Pardede menilai elastisitas dari kenaikan 1% tarif PPN terhadap konsumsi tidak terlampau besar. Dengan penerimaan negara yang diterima dari kenaikan tarif tersebut diharapkan akan dibelanjakan untuk masyarakat menengah ke bawah. 

“Jadi dampaknya konsumsi tidak terlalu besar. Harapan kita dengan pemerintah dapat income dari situ dia akan kembalikan ke rakyat,” terang Raden.

Menurut dia, upaya menaikkan tarif tersebut harus dijalankan dengan perhitungan waktu yang matang. Apabila melihat pengalaman kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% tidak memberikan dampak besar ke konsumsi rumah tangga. Selama pemerintah tetap membelanjakan uang yang dia peroleh dengan baik dan digunakan untuk kepentingan rakyat.

“Pertanyaannya akan dikembalikan ke mana? kalau pemerintah mengembalikan ke masyarakat berpendapatan menengah maka dampak kenaikan PPN akan kecil. Namun, kalau di-keep oleh pemerintah ini menjadi persoalan,” terang dia. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ternyata, 5 Bos Pabrik Baja Gelapkan Pajak Bermodus Faktur Fiktif

Ternyata, 5 Bos Pabrik Baja Gelapkan Pajak Bermodus Faktur Fiktif

BANTEN
Tumbuh 31,4 Persen, Belanja APBN Kuartal I 2026 Capai Rp 815 T

Tumbuh 31,4 Persen, Belanja APBN Kuartal I 2026 Capai Rp 815 T

EKONOMI
Purbaya Tegaskan Pajak Tol dan Orang Kaya Belum Diberlakukan

Purbaya Tegaskan Pajak Tol dan Orang Kaya Belum Diberlakukan

EKONOMI
Purbaya Pertimbangkan Kenakan Pajak untuk Jalan Tol

Purbaya Pertimbangkan Kenakan Pajak untuk Jalan Tol

EKONOMI
Penerimaan Pajak Naik 30 Persen, PPN dan PPnBM Jadi Pendorong

Penerimaan Pajak Naik 30 Persen, PPN dan PPnBM Jadi Pendorong

EKONOMI
Aktivasi Coretax Capai 14,6 Juta, Pelapor SPT Tembus 4,6 Juta

Aktivasi Coretax Capai 14,6 Juta, Pelapor SPT Tembus 4,6 Juta

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon