Segini Gaji Fantastis Ketua, Wakil, dan Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 580 anggota DPR terpilih dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 resmi dilantik di gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta pada Selasa (1/10/2024). Lalu, berapa gaji yang diterima anggota DPR periode 2024-2029?
Besaran gaji anggota DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan bagi Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam peraturan ini, gaji pokok ketua DPR ditetapkan sebesar Rp 5,04 juta per bulan, wakil ketua DPR menerima Rp 4,62 juta per bulan, dan anggota DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Selain gaji pokok, ketua, wakil Ketua, dan anggota DPR juga menerima tunjangan yang jumlahnya bervariasi sesuai jabatan mereka. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tunjangannya.
Berbagai fasilitas dan tunjangan telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.
Dalam aturan tersebut, tunjangan yang diterima anggota DPR mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, serta tunjangan untuk rumah jabatan. Tunjangan ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu tunjangan melekat dan tunjangan lainnya.
Tunjangan melekat anggota DPR:
- Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
- Tunjangan anak: Rp 168.000
- Uang sidang/paket: Rp 2 juta
- Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2,699 juta
Tunjangan lain anggota DPR:
- Tunjangan kehormatan: Rp 5,580 juta
- Tunjangan komunikasi: Rp 15,554 juta
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3,750 juta
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta
- Asisten anggota: Rp 2,250 juta
Jika semua komponen tersebut dijumlahkan, seorang anggota DPR bisa membawa pulang penghasilan minimal Rp 54,051 juta setiap bulannya. Angka ini bisa lebih besar jika anggota tersebut menjabat sebagai Wakil Ketua atau Ketua DPR, karena tunjangan bagi pimpinan lebih tinggi dibandingkan anggota biasa.
Gaji dan tunjangan di atas belum termasuk biaya perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut:
- Uang harian daerah tingkat I (per hari): Rp 5 juta
- Uang harian daerah tingkat II (per hari): Rp 4 juta
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari): Rp 4 juta
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari): Rp 3 juta
Anggota DPR juga menerima fasilitas rumah jabatan yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat, beserta anggaran pemeliharaan rumah jabatan. Selain itu, mereka akan menerima pensiun sebesar 60% dari gaji pokok, atau sekitar Rp 2,52 juta per bulan.
Jumlah anggota DPR periode 2024-2029 meningkat dari 575 menjadi 580 orang, sedangkan anggota DPD bertambah dari 136 menjadi 152 orang dibandingkan periode sebelumnya.
Beberapa partai yang berhasil meloloskan wakilnya ke DPR antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




