ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Segini Gaji Fantastis Ketua, Wakil, dan Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini

Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:51 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Ilustrasi rapat paripurna DPR.
Ilustrasi rapat paripurna DPR. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 580 anggota DPR terpilih dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 resmi dilantik di gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta pada Selasa (1/10/2024). Lalu, berapa gaji yang diterima anggota DPR periode 2024-2029?

Besaran gaji anggota DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan bagi Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam peraturan ini, gaji pokok ketua DPR ditetapkan sebesar Rp 5,04 juta per bulan, wakil ketua DPR menerima Rp 4,62 juta per bulan, dan anggota DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

Selain gaji pokok, ketua, wakil Ketua, dan anggota DPR juga menerima tunjangan yang jumlahnya bervariasi sesuai jabatan mereka. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tunjangannya.

Berbagai fasilitas dan tunjangan telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.

Dalam aturan tersebut, tunjangan yang diterima anggota DPR mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, serta tunjangan untuk rumah jabatan. Tunjangan ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu tunjangan melekat dan tunjangan lainnya.

Tunjangan melekat anggota DPR:

  1. Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
  2. Tunjangan anak: Rp 168.000
  3. Uang sidang/paket: Rp 2 juta
  4. Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta
  5. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa
  6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2,699 juta

Tunjangan lain anggota DPR:

  1. Tunjangan kehormatan: Rp 5,580 juta
  2. Tunjangan komunikasi: Rp 15,554 juta
  3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3,750 juta
  4. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta
  5. Asisten anggota: Rp 2,250 juta

Jika semua komponen tersebut dijumlahkan, seorang anggota DPR bisa membawa pulang penghasilan minimal Rp 54,051 juta setiap bulannya. Angka ini bisa lebih besar jika anggota tersebut menjabat sebagai Wakil Ketua atau Ketua DPR, karena tunjangan bagi pimpinan lebih tinggi dibandingkan anggota biasa.

Gaji dan tunjangan di atas belum termasuk biaya perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut:

  1. Uang harian daerah tingkat I (per hari): Rp 5 juta
  2. Uang harian daerah tingkat II (per hari): Rp 4 juta
  3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari): Rp 4 juta
  4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari): Rp 3 juta

Anggota DPR juga menerima fasilitas rumah jabatan yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat, beserta anggaran pemeliharaan rumah jabatan. Selain itu, mereka akan menerima pensiun sebesar 60% dari gaji pokok, atau sekitar Rp 2,52 juta per bulan.

Jumlah anggota DPR periode 2024-2029 meningkat dari 575 menjadi 580 orang, sedangkan anggota DPD bertambah dari 136 menjadi 152 orang dibandingkan periode sebelumnya.

Beberapa partai yang berhasil meloloskan wakilnya ke DPR antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Prabowo Bicara Pemotongan Gaji Menteri dan DPR dalam Sidang Kabinet

Prabowo Bicara Pemotongan Gaji Menteri dan DPR dalam Sidang Kabinet

EKONOMI
Ahli Sosmed: Publik Kesal karena DPR Joget, Bukan Soal Gaji Naik

Ahli Sosmed: Publik Kesal karena DPR Joget, Bukan Soal Gaji Naik

NASIONAL
Uya Kuya Bantah Masih Terima Gaji dan Tunjangan dari DPR

Uya Kuya Bantah Masih Terima Gaji dan Tunjangan dari DPR

LIFESTYLE
Terima Surat MKD, Sekjen DPR Langsung Stop Gaji-Tunjangan Uya Kuya Cs

Terima Surat MKD, Sekjen DPR Langsung Stop Gaji-Tunjangan Uya Kuya Cs

NASIONAL
DPR Pastikan Cabut Gaji dan Fasilitas Eko Patrio, Uya Kuya hingga Nafa

DPR Pastikan Cabut Gaji dan Fasilitas Eko Patrio, Uya Kuya hingga Nafa

NASIONAL
Evaluasi Pendapatan dan Tunjangan Anggota DPR Penting untuk Redam Demo

Evaluasi Pendapatan dan Tunjangan Anggota DPR Penting untuk Redam Demo

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon