ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BUMN yang Tahan Ijazah Karyawan Bakal Dikuliti Erick Thohir

Rabu, 21 Mei 2025 | 11:40 WIB
BI
AD
Penulis: Bambang Ismoyo | Editor: AD
Menteri BUMN Erick Thohir.
Menteri BUMN Erick Thohir. (Beritasatu.com/Bambang Ismoyo)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat suara terkait dugaan adanya perusahaan pelat merah yang tahan ijazah milik karyawannya.

Ia mengaku terkejut dengan kabar BUMN tahan ijazah pekerja dan menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika praktik itu terbukti benar.

“Kalau ada, nanti BUMN-nya saya getok,” tegas Erick saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5/2025).

ADVERTISEMENT

Kabar ini mencuat setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyebut adanya laporan praktik penahanan ijazah oleh BUMN melalui kanal aduan Buruh Tanya Wamen (BTW).

Sebagai respons terhadap praktik yang merugikan pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, praktik penahanan ijazah marak digunakan sebagai alat untuk menahan pekerja agar tidak pindah kerja, padahal tindakan tersebut sangat merugikan.

“Hal ini membatasi kebebasan pekerja dalam mengembangkan diri dan mengakses pekerjaan yang lebih layak,” kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (20/5/2025).


Isi Pokok Surat Edaran Kemenaker

SE Kemenaker 2025 memuat beberapa poin penting sebagai berikut, yakni larangan menahan ijazah atau dokumen pribadi seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB sebagai syarat bekerja.

Kemudian, pemberi kerja dilarang menghalangi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Pekerja diminta mencermati isi perjanjian kerja, khususnya jika ada ketentuan penyerahan ijazah atau dokumen sebagai jaminan.

Namun, dalam kondisi hukum tertentu yang mendesak, penyerahan ijazah dan sertifikat kompetensi masih dapat dipertimbangkan, tetapi dengan dasar yang kuat secara hukum.

Langkah tegas Menteri BUMN Erick Thohir dan dukungan regulasi dari Kemenaker menjadi angin segar bagi pekerja Indonesia untuk mendapatkan hak-haknya tanpa tekanan. Praktik BUMN dan perusahaan swasta lain tahan ijazah sudah saatnya dihentikan demi menciptakan hubungan industrial yang adil dan manusiawi.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon