ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Aptrindo: Regulasi Angkutan Jalan Sudah Usang, Perlu Revisi Menyeluruh

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:12 WIB
AS
AD
Penulis: Addin Anugrah Siwi | Editor: AD
PT Jasa Marga Tbk memasang spanduk program Zero ODOL di Tol Palikanci, Jawa Barat.
PT Jasa Marga Tbk memasang spanduk program Zero ODOL di Tol Palikanci, Jawa Barat. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai bahwa regulasi angkutan jalan yang saat ini berlaku sudah tidak relevan dan tertinggal dari perkembangan zaman.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan mengatakan, maraknya pelanggaran truk over dimension over load (ODOL) bukan semata disebabkan oleh perilaku pelaku usaha, melainkan juga oleh regulasi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi nyata kebutuhan ekonomi dan infrastruktur nasional.

"Warning pertama kami adalah bahwa regulasi tentang angkutan jalan ini perlu dievaluasi dan diperbarui. Terutama soal daya muat truk yang harus ditinjau kembali. Jika kita terus berpegang pada aturan lama, itu bisa merugikan ekonomi kita sendiri dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan," ujar Gemilang kepada Beritasatu.com, Sabtu (28/6/2025).

Menurutnya, aturan lama tidak lagi mencerminkan kebutuhan logistik nasional. Ketimpangan paling nyata terlihat dalam sistem uji KIR dan penentuan daya angkut, yang disesuaikan berdasarkan kelas jalan di masing-masing daerah. Hal ini menyebabkan satu jenis kendaraan bisa memiliki kapasitas angkut berbeda tergantung lokasi pengujian.

ADVERTISEMENT

Gemilang menjelaskan, Undang-Undang Jalan di Indonesia menetapkan daya angkut berdasarkan kondisi infrastruktur wilayah. Misalnya, di daerah dengan kelas jalan rendah seperti kelas 2 atau 3, truk hanya diizinkan mengangkut sekitar 8 ton.

Akibatnya, truk akan mendapatkan buku KIR dengan daya angkut kecil. Padahal, truk dengan spesifikasi yang sama bisa saja beroperasi di Jakarta yang memiliki muatan sumbu terberat (MST) hingga 10 ton. Ketimpangan ini menimbulkan kebingungan dan ketidakadilan di lapangan.

Lebih jauh, Gemilang juga menyoroti lemahnya informasi soal rambu-rambu tonase di jalan. Menurutnya, pengusaha kerap kesulitan mengetahui apakah truk mereka tergolong overload di suatu wilayah karena tidak adanya informasi yang memadai.

"Rambu-rambu tentang kelas jalan itu siapa yang tahu? Tidak ada yang tahu. Jadi kita hanya meraba-raba. Apakah truk kita overload di daerah ini atau tidak? Kita tidak tahu kelas jalannya seperti apa," ujarnya.

Untuk itu, Aptrindo mendorong pemerintah agar segera merevisi regulasi daya angkut kendaraan dan sistem klasifikasi jalan. Pembaruan ini dinilai penting agar kebijakan penertiban ODOL tidak hanya membebani pelaku usaha di hilir, tetapi diselesaikan secara menyeluruh dari hulu dengan pendekatan yang struktural dan adil.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kemenhub Sanksi 6 Perusahaan Pelanggar Pembatasan Angkutan Barang

Kemenhub Sanksi 6 Perusahaan Pelanggar Pembatasan Angkutan Barang

EKONOMI
Angkutan Barang Dibatasi Saat Lebaran, Ini yang Dikecualikan

Angkutan Barang Dibatasi Saat Lebaran, Ini yang Dikecualikan

EKONOMI
Kebijakan Zero ODOL Ditargetkan Berlaku Efektif mulai Januari 2027

Kebijakan Zero ODOL Ditargetkan Berlaku Efektif mulai Januari 2027

EKONOMI
Demo di Serang Ricuh, Warga Desak Bupati Mundur gara-gara Truk Odol

Demo di Serang Ricuh, Warga Desak Bupati Mundur gara-gara Truk Odol

BANTEN
Tak Kuat Bawa 10 Ton Ikan Asin, Truk ODOL Terguling di Ancol Jakut

Tak Kuat Bawa 10 Ton Ikan Asin, Truk ODOL Terguling di Ancol Jakut

JAKARTA
Operasikan Truk ODOL, AHY Pastikan Perusahaan Akan Ditindak Tegas

Operasikan Truk ODOL, AHY Pastikan Perusahaan Akan Ditindak Tegas

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon