Aptrindo: Regulasi Angkutan Jalan Sudah Usang, Perlu Revisi Menyeluruh
Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai bahwa regulasi angkutan jalan yang saat ini berlaku sudah tidak relevan dan tertinggal dari perkembangan zaman.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan mengatakan, maraknya pelanggaran truk over dimension over load (ODOL) bukan semata disebabkan oleh perilaku pelaku usaha, melainkan juga oleh regulasi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi nyata kebutuhan ekonomi dan infrastruktur nasional.
"Warning pertama kami adalah bahwa regulasi tentang angkutan jalan ini perlu dievaluasi dan diperbarui. Terutama soal daya muat truk yang harus ditinjau kembali. Jika kita terus berpegang pada aturan lama, itu bisa merugikan ekonomi kita sendiri dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan," ujar Gemilang kepada Beritasatu.com, Sabtu (28/6/2025).
Menurutnya, aturan lama tidak lagi mencerminkan kebutuhan logistik nasional. Ketimpangan paling nyata terlihat dalam sistem uji KIR dan penentuan daya angkut, yang disesuaikan berdasarkan kelas jalan di masing-masing daerah. Hal ini menyebabkan satu jenis kendaraan bisa memiliki kapasitas angkut berbeda tergantung lokasi pengujian.
Gemilang menjelaskan, Undang-Undang Jalan di Indonesia menetapkan daya angkut berdasarkan kondisi infrastruktur wilayah. Misalnya, di daerah dengan kelas jalan rendah seperti kelas 2 atau 3, truk hanya diizinkan mengangkut sekitar 8 ton.
Akibatnya, truk akan mendapatkan buku KIR dengan daya angkut kecil. Padahal, truk dengan spesifikasi yang sama bisa saja beroperasi di Jakarta yang memiliki muatan sumbu terberat (MST) hingga 10 ton. Ketimpangan ini menimbulkan kebingungan dan ketidakadilan di lapangan.
Lebih jauh, Gemilang juga menyoroti lemahnya informasi soal rambu-rambu tonase di jalan. Menurutnya, pengusaha kerap kesulitan mengetahui apakah truk mereka tergolong overload di suatu wilayah karena tidak adanya informasi yang memadai.
"Rambu-rambu tentang kelas jalan itu siapa yang tahu? Tidak ada yang tahu. Jadi kita hanya meraba-raba. Apakah truk kita overload di daerah ini atau tidak? Kita tidak tahu kelas jalannya seperti apa," ujarnya.
Untuk itu, Aptrindo mendorong pemerintah agar segera merevisi regulasi daya angkut kendaraan dan sistem klasifikasi jalan. Pembaruan ini dinilai penting agar kebijakan penertiban ODOL tidak hanya membebani pelaku usaha di hilir, tetapi diselesaikan secara menyeluruh dari hulu dengan pendekatan yang struktural dan adil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




