ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Aptrindo Usul Penertiban ODOL Bertahap Berdasarkan Jenis Komoditas

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:33 WIB
AS
AD
Penulis: Addin Anugrah Siwi | Editor: AD
PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mencatat sebanyak 649 kendaraan terbukti melanggar ketentuan muatan berlebih dan dimensi alias Over Dimension Over Load (ODOL), dari hasil operasi yang dilakukan sepanjang Januari sampai Februari 2022.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mencatat sebanyak 649 kendaraan terbukti melanggar ketentuan muatan berlebih dan dimensi alias Over Dimension Over Load (ODOL), dari hasil operasi yang dilakukan sepanjang Januari sampai Februari 2022. (BeritaSatu Photo/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Penerapan penuh kebijakan zero over dimension over load (ODOL) dikhawatirkan akan memicu lonjakan biaya logistik secara signifikan, terutama untuk komoditas berat bernilai jual rendah seperti pasir dan material bangunan lainnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menilai, jika kebijakan ODOL diberlakukan tanpa tahapan yang terstruktur, maka dampaknya justru bisa menjadi beban ekonomi baru yang langsung dirasakan masyarakat luas.

"Pasir itu ongkos angkutnya bisa lebih mahal dari harga barangnya. Kalau harus mengikuti aturan standar daya angkut, biaya kirim bisa naik dua kali lipat," ujar Gemilang kepada Beritasatu.com, Sabtu (28/6/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan bahwa praktik pasar saat ini sudah terbentuk dengan sistem muatan yang cenderung overload. Para pemilik barang, demi efisiensi, mendorong pengangkutan dalam jumlah maksimal. Jika kebijakan ODOL diterapkan secara kaku, jumlah pengiriman atau trip akan meningkat, dan otomatis ongkos logistik ikut melonjak.

Dampak paling terasa akan dialami oleh komoditas, seperti pasir, batu, dan material bangunan lainnya yang memiliki bobot besar tetapi nilai jual per satuannya rendah. Ketika biaya kirim melebihi nilai barang, maka harga jual kepada konsumen akan terdorong naik.

"Kalau tidak overload, ya tidak bisa bersaing, begitu kata pemilik barang. Karena kalau saya angkut sesuai aturan, ongkosnya mahal dan kalah bersaing," ujar Gemilang menirukan keluhan para pengguna jasa angkutan.

Aptrindo menegaskan, kebijakan ODOL tidak cukup hanya diterapkan di hilir melalui penindakan, tetapi juga perlu dibarengi dengan pembenahan menyeluruh dari hulu, termasuk infrastruktur jalan, pengaturan muatan, dan regulasi teknis kendaraan. Jika tidak, dampak negatifnya bisa meluas hingga ke konsumen akhir.

Untuk menghindari efek domino ini, Aptrindo mengusulkan agar implementasi ODOL dilakukan secara bertahap dan sektoral, berdasarkan jenis barang.

"Kami meminta agar pemerintah, jika memang tetap ingin menjalankan kebijakan ODOL, melakukannya secara bertahap per komoditas. Jangan sekaligus. Karena ada jenis barang, seperti pasir, split, batu, hingga batu bara yang sangat berat tetapi nilainya kecil. Kalau langsung diberlakukan, mereka yang paling terdampak," jelasnya.

Gemilang menyarankan agar penertiban dimulai dari sektor-sektor yang infrastrukturnya sudah memadai dan memiliki sistem logistik yang kuat, seperti industri manufaktur atau makanan dan minuman. Setelah itu, barulah menyasar sektor dengan struktur biaya logistik yang lebih berat.

Aptrindo juga meminta pemerintah untuk melibatkan pelaku usaha dalam menyusun peta jalan (roadmap) implementasi ODOL. Kebijakan ini seharusnya tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi riil di lapangan. Dengan pendekatan seperti ini, penertiban dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas harga dan distribusi logistik nasional.

"Kalau kebijakan ini tidak dihitung matang, dampaknya bisa langsung menyentuh konsumen. Harga-harga barang bisa naik hanya karena biaya logistik yang melonjak," pungkas Gemilang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kemenhub Sanksi 6 Perusahaan Pelanggar Pembatasan Angkutan Barang

Kemenhub Sanksi 6 Perusahaan Pelanggar Pembatasan Angkutan Barang

EKONOMI
Angkutan Barang Dibatasi Saat Lebaran, Ini yang Dikecualikan

Angkutan Barang Dibatasi Saat Lebaran, Ini yang Dikecualikan

EKONOMI
Kebijakan Zero ODOL Ditargetkan Berlaku Efektif mulai Januari 2027

Kebijakan Zero ODOL Ditargetkan Berlaku Efektif mulai Januari 2027

EKONOMI
Demo di Serang Ricuh, Warga Desak Bupati Mundur gara-gara Truk Odol

Demo di Serang Ricuh, Warga Desak Bupati Mundur gara-gara Truk Odol

BANTEN
Tak Kuat Bawa 10 Ton Ikan Asin, Truk ODOL Terguling di Ancol Jakut

Tak Kuat Bawa 10 Ton Ikan Asin, Truk ODOL Terguling di Ancol Jakut

JAKARTA
Operasikan Truk ODOL, AHY Pastikan Perusahaan Akan Ditindak Tegas

Operasikan Truk ODOL, AHY Pastikan Perusahaan Akan Ditindak Tegas

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon