ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menko Airlangga Yakin Deregulasi Impor Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

Senin, 30 Juni 2025 | 14:33 WIB
AS
MK
Penulis: Addin Anugrah Siwi | Editor: MBK
Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto. (Beritasatu.com/Galih Pradipta)

Jakarta, Beritasatu.com — Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut diganti Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Aturan baru ini akan menjadi dasar hukum pelonggaran impor terhadap 10 komoditas prioritas yang dinilai strategis untuk mendukung industri dalam negeri dan program nasional.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, deregulasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menjaga daya saing nasional di tengah ketidakpastian global.

ADVERTISEMENT

“Kita ingin memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri, menciptakan ekosistem lapangan kerja, serta menjaga investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan, pencabutan aturan lama dilakukan karena perubahan situasi ekonomi dan kebutuhan industri. Permendag yang baru disusun berdasarkan masukan lintas kementerian/lembaga, asosiasi pelaku usaha, dan hasil regulatory impact analysis.

Berikut daftar 10 komoditas yang akan mendapatkan relaksasi impor melalui Permendag 16/2025:

1. Produk kehutanan – Kayu industri tidak lagi memerlukan persetujuan impor, cukup deklarasi dari kementerian teknis
2. Pupuk bersubsidi – Status dipastikan tanpa larangan dan pembatasan (lartas)
3. Bahan bakar lainnya – Untuk mendukung kebutuhan energi sektor industri
4. Bahan kimia tertentu - Penting bagi sektor hilir dan manufaktur
5. Sakarin dan siklamat – Bahan penolong bagi industri makanan dan minuman
6. Food tray – Mendukung program makan bergizi pemerintah
7. Alas kaki – Terbatas pada jenis sepatu olahraga yang belum diproduksi lokal
8. Mutiara
9. Sepeda roda dan roda tiga. 
10. Sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Izin Beres 2 Tahun, Prabowo Minta Satgas Khusus Percepat Deregulasi

Izin Beres 2 Tahun, Prabowo Minta Satgas Khusus Percepat Deregulasi

EKONOMI
Mentan: Deregulasi Jadi Kunci Swasembada Pangan

Mentan: Deregulasi Jadi Kunci Swasembada Pangan

EKONOMI
Bahas Ekonomi Indonesia, Luhut Sebut Regulasi Rumit Hanya Jadi Beban

Bahas Ekonomi Indonesia, Luhut Sebut Regulasi Rumit Hanya Jadi Beban

EKONOMI
Dorong Deregulasi, Apindo Ajak Pengusaha Dukung Pemerintah

Dorong Deregulasi, Apindo Ajak Pengusaha Dukung Pemerintah

EKONOMI
Pengusaha Importir Yakin Deregulasi Perbaiki Iklim Usaha

Pengusaha Importir Yakin Deregulasi Perbaiki Iklim Usaha

EKONOMI
Aturan Impor Sudah, Saatnya Deregulasi Ketenagakerjaan untuk Cegah PHK

Aturan Impor Sudah, Saatnya Deregulasi Ketenagakerjaan untuk Cegah PHK

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon