ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Daftar 10 Komoditas yang Dapat Keringanan Impor

Rabu, 2 Juli 2025 | 06:05 WIB
AF
MK
Penulis: Anisa Fauziah | Editor: MBK
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengumumkan langkah relaksasi kebijakan impor terhadap 10 komoditas untuk memperkuat industri dalam negeri dan memperlancar program strategis pemerintah.

Menurut Budi, deregulasi ini bertujuan memangkas hambatan administratif dan mendukung kebutuhan bahan baku industri nasional.

Namun, pelonggaran tersebut tetap dibatasi secara terukur dan ketat, yakni tidak berlaku bagi komoditas strategis yang sudah ada neraca komoditasnya, barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan, serta industri padat karya yang sensitif terhadap arus barang impor.

ADVERTISEMENT

“Parameter kebijakan impor yang dikecualikan adalah barang strategis yang telah ditetapkan neraca komoditasnya, barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan dan moral sehat, serta industri strategis atau padat karya,” ujar Mendag Budi Santoso dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Dari 10 komoditas yang diringankan impornya, sebagian besar merupakan bahan baku industri seperti produk kehutanan, bahan bakar plastik, sakarin, siklamat, dan pupuk subsidi. Termasuk produk pendukung program pemerintah seperti food tray untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain itu, terdapat relaksasi untuk alas kaki dan sepeda jenis tertentu yang produksinya belum mampu dipenuhi sepenuhnya di dalam negeri. Meski tak lagi butuh persetujuan impor, namun diberlakukan pemberitahuan impor melalui kementerian teknis terkait.

“Untuk kebijakan impor, ada 10 komoditas yang kita lakukan relaksasi, yang pertama adalah produk kehutanan, kemudian pupuk subsidi, bahan bakar, bahan baku plastik, hingga alas kaki,” imbuhnya.

Namun demikian, pemerintah tidak melonggarkan impor untuk produk tekstil dan pakaian jadi. Bahkan, aturan baru memperketat pengawasannya dengan tambahan persyaratan teknis dan pengawasan di border. “Untuk pakaian jadi dan tekstil, tetap dikenakan persetujuan impor, pertimbangan teknis dari kementerian teknis, serta laporan surveyer. Pengawasannya juga dilakukan di border,” tambahnya.

Adapun alasannya, sektor tekstil merupakan industri padat karya yang rentan terdampak jika pasar dibanjiri produk impor murah.

Budi menegaskan bahwa beberapa barang seperti benang, kain, karpet, dan tirai masih dikenakan bea masuk pengamanan (safeguard), sementara untuk pakaian jadi, proses perpanjangan pengenaan safeguard sedang berlangsung.

“Pakaian jadi selama ini dikenakan bea masuk safeguard, dan sekarang sedang dalam proses perpanjangan,” jelas Budi

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Relaksasi Impor Harus Diimbangi Kekuatan Industri

Relaksasi Impor Harus Diimbangi Kekuatan Industri

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon