Ini Daftar 10 Komoditas yang Dapat Keringanan Impor
Rabu, 2 Juli 2025 | 06:05 WIB
Selain kebijakan impor, Kementerian Perdagangan juga menyasar penyederhanaan aturan usaha perdagangan. Salah satunya dengan mencabut empat Permendag lama yang dianggap tumpang tindih dan sudah tidak relevan karena telah diatur melalui peraturan yang lebih tinggi.
Contohnya, penerbitan surat izin usaha perdagangan kini mengacu pada PP, bukan lagi Permendag lama. Bahkan, untuk waralaba, jika pemerintah daerah belum menerbitkan surat tanda pendaftaran dalam lima hari, pelaku usaha tetap bisa menggunakan tanda bukti pendaftaran untuk mulai beroperasi.
“Jika dalam lima hari surat tanda pendaftaran waralaba belum diterbitkan oleh pemerintah daerah, maka tanda bukti pendaftaran bisa digunakan untuk mulai usaha” jelasnya.
Melalui dua kebijakan besar tersebut relaksasi impor dan deregulasi perizinan usaha, pemerintah ingin ciptakan iklim perdagangan yang efisien, adaptif, serta mampu mendorong daya saing nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




