Pemerintah Diminta Awasi Ketat SKA dan Transshipment Perdagangan RI-AS
Kamis, 24 Juli 2025 | 19:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan sementara terkait tarif dagang, dengan Indonesia diberikan tarif 19%, serta menyepakati pemberlakuan tarif 0% untuk sebagian besar produk ekspor AS.
Mantan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menekankan, pentingnya penguatan pengawasan terhadap potensi praktik transshipment menyusul kesepakatan perdagangan sementara antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Ia menyarankan agar aturan terkait surat keterangan asal (SKA) diperketat demi menjaga integritas perdagangan bilateral.
"Indonesia perlu memastikan agar SKA yang disepakati dengan AS cukup ketat guna mencegah transshipment, baik dari Indonesia maupun negara lain," ujar Iman dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Ia menambahkan, transshipment ilegal dapat merugikan Indonesia dan menciptakan ketidakseimbangan dalam penerapan kesepakatan dagang.
Iman juga mendorong pembangunan dan pemanfaatan sistem digital tracking serta early warning system sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran tersebut.
"Sistem ini penting agar Indonesia memiliki langkah preventif untuk mencegah transshipment dari Indonesia maupun dari AS," ujarnya.
Menurutnya, pengawasan ketat juga perlu diperkuat secara internal melalui sinergi lintas lembaga. Ia menyebut pentingnya koordinasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Instansi Penerbit SKA (IPSKA), serta institusi pengawasan perbatasan lainnya seperti Polairud dan TNI AL.
Pada sisi lain, Iman menekankan pentingnya adanya komitmen pengawasan dari pemerintah AS terhadap produk yang diekspor ke Indonesia. Ia mencontohkan risiko pencampuran produk kedelai AS dengan produk asal negara lain, seperti Brasil, yang bisa mengaburkan asal produk sebenarnya.
"Ini penting untuk memastikan bahwa produk yang dilabeli asal AS benar-benar berasal dari AS dan bukan hasil campuran demi memenuhi volume ekspor yang diperjanjikan," pungkas Iman.
Sebelumnya, Indonesia dan AS telah mencapai kesepakatan sementara terkait tarif resiprokal dan relaksasi nontariff measures. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis Gedung Putih pada 22 Juli 2025.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




