Ojol Dapat Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja, Sebegini Besarannya
Senin, 15 September 2025 | 14:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah akan memberikan insentif bagi para pengemudi online atau yang biasa disebut sebagai ojol. Dengan demikian, mereka akan memiliki perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan program bantuan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk pekerja yang bukan penerima upah.
"Mereka adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, supir, kurir, dan logistik target penerima 331.361 orang, diberikan diskon 50% untuk JKK dan JKM," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, diskon tersebut diberikan selama 6 bulan, dan pemerintah akan menggelontorkan dana sekira Rp 36 miliar yang akan dikelola oleh BPJS. "Tentunya kita berharap ini bisa diterima oleh ojol," jelas dia.
Airlangga pun merinci bagi mereka yang ikut dalam program JKK tersebut, maka akan mendapatkan 8x upah jika meninggal dunia, santunan cacat 56x upah, beasiswa Rp 174 juta untuk 2 orang. "Dan jaminan kematian total Rp 42 juta," paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengusulkan agar pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Usulan ini disampaikan Yahya menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Yahya menegaskan, selain perlindungan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, pengemudi ojol juga berhak memperoleh status hubungan kerja yang jelas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




