ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ojek Online Indonesia Masuki Era Baru

Sabtu, 2 Mei 2026 | 19:33 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Ilustrasi ojek online.
Ilustrasi ojek online. (Beritasatu.com/Aloysius Jarot Nugroho)

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah resmi membuka babak baru dalam industri transportasi daring di Indonesia setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online.

Kebijakan ini tidak hanya mengatur pembagian pendapatan yang lebih adil bagi pengemudi, tetapi juga mempertegas kehadiran negara dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah pesatnya ekonomi digital.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026). Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi ojek online (ojol).

Jika sebelumnya pengemudi rata-rata hanya menerima sekitar 80% dari total pendapatan, kini porsi minimal yang diterima meningkat menjadi 92%. Dengan demikian, potongan yang diambil oleh perusahaan aplikator ditekan hingga maksimal 8%.

ADVERTISEMENT

Prabowo menilai skema sebelumnya tidak mencerminkan keadilan bagi para pengemudi yang bekerja di lapangan.

“Ojol bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan setiap hari. Tidak adil jika potongan mencapai 20%. Bahkan 10% pun saya tidak setuju, harus di bawah itu,” tegas Prabowo.

Selain soal pembagian pendapatan, Perpres ini juga mencakup perlindungan sosial yang lebih komprehensif. Pengemudi ojol kini didorong untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, hingga perlindungan asuransi kesehatan.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap peran strategis pengemudi dalam ekosistem transportasi modern.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan industri dan perlindungan tenaga kerja, terutama di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan transportasi online.

Respons Aplikator
Seiring dengan terbitnya regulasi tersebut, pelaku industri langsung memberikan tanggapan. Perusahaan penyedia layanan transportasi digital menyatakan kesiapan untuk mengikuti arahan pemerintah, meskipun masih menunggu kejelasan teknis dari aturan yang telah ditetapkan.

Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan pihaknya menghormati kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo. Ia menegaskan bahwa Grab tetap berkomitmen mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk mitra pengemudi.

"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi peraturan presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," kata Neneng dalam pernyataan resminya.

Menurut Neneng, perubahan struktur komisi ini merupakan langkah besar yang akan memengaruhi cara kerja platform digital sebagai marketplace.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pengemudi Ojol Mulai Ramai-ramai Beralih ke Pertalite

Pengemudi Ojol Mulai Ramai-ramai Beralih ke Pertalite

EKONOMI
Fantasi Gila Driver Ojol di Riau, Begal Payudara untuk Gairah Bercinta

Fantasi Gila Driver Ojol di Riau, Begal Payudara untuk Gairah Bercinta

NUSANTARA
Dirumorkan Hengkang dari Indonesia, Ini Penjelasan Lengkap Grab

Dirumorkan Hengkang dari Indonesia, Ini Penjelasan Lengkap Grab

EKONOMI
Tragis, Bocah Korban Penculikan di Kutai Timur Ditemukan Tewas

Tragis, Bocah Korban Penculikan di Kutai Timur Ditemukan Tewas

NUSANTARA
Ojol Sumbang Rp 565 Triliun bagi PDB Indonesia

Ojol Sumbang Rp 565 Triliun bagi PDB Indonesia

EKONOMI
Awas Ambruk di Jalan! Kemenkes Sasar 4.000 Ojol untuk Cek Darah-Jantung

Awas Ambruk di Jalan! Kemenkes Sasar 4.000 Ojol untuk Cek Darah-Jantung

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon