Ojek Online Indonesia Masuki Era Baru
Sabtu, 2 Mei 2026 | 19:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah resmi membuka babak baru dalam industri transportasi daring di Indonesia setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online.
Kebijakan ini tidak hanya mengatur pembagian pendapatan yang lebih adil bagi pengemudi, tetapi juga mempertegas kehadiran negara dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah pesatnya ekonomi digital.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026). Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi ojek online (ojol).
Jika sebelumnya pengemudi rata-rata hanya menerima sekitar 80% dari total pendapatan, kini porsi minimal yang diterima meningkat menjadi 92%. Dengan demikian, potongan yang diambil oleh perusahaan aplikator ditekan hingga maksimal 8%.
Prabowo menilai skema sebelumnya tidak mencerminkan keadilan bagi para pengemudi yang bekerja di lapangan.
“Ojol bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan setiap hari. Tidak adil jika potongan mencapai 20%. Bahkan 10% pun saya tidak setuju, harus di bawah itu,” tegas Prabowo.
Selain soal pembagian pendapatan, Perpres ini juga mencakup perlindungan sosial yang lebih komprehensif. Pengemudi ojol kini didorong untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, hingga perlindungan asuransi kesehatan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap peran strategis pengemudi dalam ekosistem transportasi modern.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan industri dan perlindungan tenaga kerja, terutama di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan transportasi online.
Respons Aplikator
Seiring dengan terbitnya regulasi tersebut, pelaku industri langsung memberikan tanggapan. Perusahaan penyedia layanan transportasi digital menyatakan kesiapan untuk mengikuti arahan pemerintah, meskipun masih menunggu kejelasan teknis dari aturan yang telah ditetapkan.
Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan pihaknya menghormati kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo. Ia menegaskan bahwa Grab tetap berkomitmen mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk mitra pengemudi.
"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi peraturan presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," kata Neneng dalam pernyataan resminya.
Menurut Neneng, perubahan struktur komisi ini merupakan langkah besar yang akan memengaruhi cara kerja platform digital sebagai marketplace.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
AS Sebut Tak Ada Bukti Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




