ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Santai Soal Gugatan Pajak Pesangon, Purbaya: Saya Enggak Pernah Kalah

Senin, 13 Oktober 2025 | 22:40 WIB
AH
AD
Penulis: Akmalal Hamdhi | Editor: AD
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, pada Senin, 13 Oktober 2025. (Beritasatu.com/Akmalal Hamdhi)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara detail gugatan yang diajukan sepuluh pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan pesangon dan pensiun sebagai objek pajak penghasilan (PPh) dengan tarif progresif.

Saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025), Purbaya mengatakan belum mendapat laporan resmi mengenai perkara tersebut. Ia bahkan sempat mempertanyakan apakah gugatan tersebut ditujukan langsung kepada Kementerian Keuangan.

“Oh, nanti kita lihat hasilnya seperti apa. (Kementerian) Keuangan mengirim orang? Bukan. Gugatnya ke kita bukan? Saya belum tahu, ke kita bukan?” ujar Purbaya menjawab pertanyaan wartawan.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Purbaya menegaskan dirinya yakin Kementerian Keuangan tidak akan kalah dalam gugatan tersebut. Ia menyampaikan keyakinan itu dengan nada tegas.

“Kalau kita, jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” ucapnya.

Diketahui, gugatan terhadap ketentuan pajak pesangon dan pensiun itu diajukan ke MK oleh sepuluh warga negara, yakni Aldha Reza Rizkiansyah, Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, dan Cahya Kurniawan.

Para pemohon menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 17 UU HPP Tahun 2021, yang menetapkan pesangon dan pensiun sebagai objek PPh dengan tarif progresif.

Gugatan tersebut didaftarkan ke MK pada 9 Oktober 2025 dan diregistrasi pada 10 Oktober 2025. Berkas permohonan telah disampaikan kepada DPR, presiden, DPD, MPR, dan Mahkamah Agung pada 13 Oktober 2025. Sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB.

Dalam berkas permohonan, para pemohon menilai ketentuan itu bertentangan dengan konstitusi karena dianggap mengurangi hak ekonomi rakyat kecil dan menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja yang telah lama mengabdi.

“Secara filosofis dan sosiologis, pesangon dan pensiun sama sekali tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal. Keduanya merupakan bentuk tabungan terakhir hasil jerih payah pekerja sepanjang hidupnya,” tulis para pemohon dalam berkas permohonan.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Purbaya Paparkan 8 Prioritas Prabowo di Nankai University China

Purbaya Paparkan 8 Prioritas Prabowo di Nankai University China

EKONOMI
Purbaya Yakinkan China, Investor Siap Borong Panda Bond

Purbaya Yakinkan China, Investor Siap Borong Panda Bond

EKONOMI
Dari Beijing, Purbaya Amankan Dana Rp 302 Triliun untuk RI

Dari Beijing, Purbaya Amankan Dana Rp 302 Triliun untuk RI

EKONOMI
Matangkan Rencana Panda Bond, Purbaya Terbang ke Beijing

Matangkan Rencana Panda Bond, Purbaya Terbang ke Beijing

EKONOMI
Purbaya: Beban Subsidi Energi Berkurang setelah Konflik AS-Iran Mereda

Purbaya: Beban Subsidi Energi Berkurang setelah Konflik AS-Iran Mereda

EKONOMI
Purbaya Sebut PNBP Pemulihan Aset Rp 1,02 T Penting untuk Pembangunan

Purbaya Sebut PNBP Pemulihan Aset Rp 1,02 T Penting untuk Pembangunan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon