Santai Soal Gugatan Pajak Pesangon, Purbaya: Saya Enggak Pernah Kalah
Senin, 13 Oktober 2025 | 22:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara detail gugatan yang diajukan sepuluh pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan pesangon dan pensiun sebagai objek pajak penghasilan (PPh) dengan tarif progresif.
Saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025), Purbaya mengatakan belum mendapat laporan resmi mengenai perkara tersebut. Ia bahkan sempat mempertanyakan apakah gugatan tersebut ditujukan langsung kepada Kementerian Keuangan.
“Oh, nanti kita lihat hasilnya seperti apa. (Kementerian) Keuangan mengirim orang? Bukan. Gugatnya ke kita bukan? Saya belum tahu, ke kita bukan?” ujar Purbaya menjawab pertanyaan wartawan.
Meski demikian, Purbaya menegaskan dirinya yakin Kementerian Keuangan tidak akan kalah dalam gugatan tersebut. Ia menyampaikan keyakinan itu dengan nada tegas.
“Kalau kita, jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” ucapnya.
Diketahui, gugatan terhadap ketentuan pajak pesangon dan pensiun itu diajukan ke MK oleh sepuluh warga negara, yakni Aldha Reza Rizkiansyah, Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, dan Cahya Kurniawan.
Para pemohon menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 17 UU HPP Tahun 2021, yang menetapkan pesangon dan pensiun sebagai objek PPh dengan tarif progresif.
Gugatan tersebut didaftarkan ke MK pada 9 Oktober 2025 dan diregistrasi pada 10 Oktober 2025. Berkas permohonan telah disampaikan kepada DPR, presiden, DPD, MPR, dan Mahkamah Agung pada 13 Oktober 2025. Sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB.
Dalam berkas permohonan, para pemohon menilai ketentuan itu bertentangan dengan konstitusi karena dianggap mengurangi hak ekonomi rakyat kecil dan menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja yang telah lama mengabdi.
“Secara filosofis dan sosiologis, pesangon dan pensiun sama sekali tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal. Keduanya merupakan bentuk tabungan terakhir hasil jerih payah pekerja sepanjang hidupnya,” tulis para pemohon dalam berkas permohonan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




