ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Menguat, Begini Faktanya!

Minggu, 19 Oktober 2025 | 11:30 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 kembali mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Dalam lampiran perpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tertulis dalam poin 6 halaman 3 lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ASN aktif, tetapi belum sepenuhnya menjawab harapan para pensiunan. Hingga pertengahan Oktober 2025, kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 belum ditetapkan secara resmi.

Kenaikan Gaji ASN Tak Otomatis Naikkan Pensiun

Meski rencana kenaikan gaji ASN aktif sudah masuk dalam RKP 2025, penyesuaian gaji pensiunan PNS tidak otomatis mengikuti.

Biasanya, penyesuaian gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri yang mengacu pada gaji pokok terakhir ASN aktif.

Saat ini, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Keduapuluh atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Artinya, meski ada rencana kenaikan gaji ASN, pendapatan pensiunan belum berubah hingga pemerintah menerbitkan aturan baru.

Dasar penghitungan gaji ASN pun masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang juga menjadi acuan untuk menetapkan nilai pensiun.

Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan disebut masih mengevaluasi kemampuan fiskal negara sebelum menentukan besaran kenaikan gaji bagi ASN aktif maupun pensiunan.

Perincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Kenaikan terakhir gaji pensiunan terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12%. Hingga kini, nominal tersebut belum berubah.

Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan saat itu telah menginstruksikan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran pensiun pokok baru per 1 Februari 2024, termasuk pembayaran kekurangan untuk bulan Januari.

Berikut perincian gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

  • IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
  • IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
  • IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
  • ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
  • IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
  • IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
  • IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.800
  • IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
  • IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
  • IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
  • IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
  • IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
  • IVE: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Besaran tersebut masih berlaku karena belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.

Masih Tahap Evaluasi

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan memastikan pemerintah belum mengambil keputusan final terkait kenaikan gaji ASN dan pensiunan tahun depan.

“Kalau pemerintah anggap kenaikan gaji jadi prioritas, saya yakin akan menjadi perhitungan di tahun depan,” ujar Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman DJA Kemenkeu, Tri Budhianto dalam taklimat media di Bogor, Jawa Barat, sebagaimana dikutip pada Minggu (19/10/2025).

Tri menambahkan, meski pemerintah dan DPR telah menyepakati postur APBN 2026, alokasi anggaran untuk kenaikan gaji PNS dan pensiunan belum ditetapkan.

“Pak Menteri Keuangan sudah sampaikan, saat ini kita belum mendapat kebijakannya, apakah akan dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Meski isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 semakin ramai dibicarakan publik, hingga kini pemerintah belum menetapkan kebijakan resmi. Masyarakat diimbau menunggu keputusan dan regulasi sah dari pemerintah agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon