ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Beragam Insentif Pajak dalam 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 20 Oktober 2025 | 18:41 WIB
EM
MK
Penulis: Erfan Maruf | Editor: MBK
Bimo Wijayanto.
Bimo Wijayanto. (Antara/Bayu Pratama)

Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sederet kebijakan insentif pajak telah digulirkan selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai bentuk keringanan pajak bagi sektor strategis, pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Kebijakan tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Selama satu tahun pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Wapres Gibran, sudah banyak insentif dan fasilitas pajak yang dikucurkan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha,” ujar Bimo di kantornya, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, beberapa insentif tersebut antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi karyawan di sektor padat karya, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. Pemerintah juga memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) guna mendorong konsumsi masyarakat.

Selain itu, pemerintah menanggung PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun, kendaraan bermotor listrik dan hybrid, serta pembelian tiket pesawat. Untuk sektor UMKM, pemerintah memperpanjang kebijakan tarif PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, berlaku sampai 2029.

Sementara UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta tetap bebas pajak. “Insentif ini diharapkan bisa membantu UMKM naik kelas dan memperkuat struktur ekonomi nasional,” tambahnya.

Pemerintah juga memperkuat penegakan hukum melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang fokus pada sektor sawit dan tambang. Pemerintah membentuk tim gabungan dengan BPKP, PPATK, Kejaksaan Agung, KPK, serta Polri untuk memperbaiki tata kelola penerimaan negara, khususnya di sektor tambang dan impor komoditas.

Selain itu, kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus diperkuat melalui Satuan Tugas Penerimaan Negara Sektor Keuangan Terintegrasi (Satgas Pasti) untuk meningkatkan kepatuhan dan pengawasan terhadap potensi penerimaan pajak dari sektor keuangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Purbaya Buka Peluang Insentif Pajak Reksa Dana Dorong Pasar Modal

Purbaya Buka Peluang Insentif Pajak Reksa Dana Dorong Pasar Modal

EKONOMI
Penjualan Mobil Listrik AS Anjlok setelah Insentif Pajak Dicabut

Penjualan Mobil Listrik AS Anjlok setelah Insentif Pajak Dicabut

OTOTEKNO
Pemerintah Beri Insentif Pajak hingga 300 Persen untuk Semikonduktor

Pemerintah Beri Insentif Pajak hingga 300 Persen untuk Semikonduktor

EKONOMI
Kelas Menengah Lebih Baik Diberikan Insentif PPh 21 DTP

Kelas Menengah Lebih Baik Diberikan Insentif PPh 21 DTP

EKONOMI
Insentif Mobil Listrik CBU Bakal Berakhir 2025?

Insentif Mobil Listrik CBU Bakal Berakhir 2025?

OTOTEKNO
Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Kuliner, Cek Besarannya

Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Kuliner, Cek Besarannya

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon