Harga CPO Naik Tipis Didorong Rencana Penerapan B50
Senin, 3 November 2025 | 10:23 WIB
Bandung, Beritasatu.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat kenaikan tipis harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode November 2025. Salah satu faktor pendorongnya adalah rencana penerapan program biodiesel 50% (B50).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan, HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) ditetapkan sebesar US$ 963,75 per metrik ton (mt), naik tipis U$ 0,14 dari bulan sebelumnya yang mencapai US$ 963,61 per mt.
“HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai,” kata Tommy melalui keterangan resmi di Bandung, Senin (3/11/2025), dilansir dari Antara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar US$ 124 per mt dan PE CPO sebesar 10% dari HR CPO, atau sekitar US$ 96,37 per mt untuk periode 1–30 November 2025.
Tommy menuturkan, penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga perdagangan di tiga bursa utama selama 20 September–19 Oktober 2025, yakni Bursa CPO Indonesia sebesar US$ 887,73 per mt, Bursa CPO Malaysia US$ 1.039,76 per mt, dan harga port CPO Rotterdam US$ 1.247,67 per mt.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika terdapat selisih lebih dari US$ 40 di antara tiga sumber harga, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dua harga yang berada di posisi median.
“Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar 963,75 dolar AS per mt,” ujar Tommy.
Selain itu, produk minyak goreng sawit kemasan bermerek (RBD palm olein) dengan berat bersih hingga 25 kilogram dikenakan BK sebesar US$ 31 per mt. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2140 Tahun 2025 tentang daftar merek RBD palm olein dalam kemasan bermerek dan berbobot netto ≤ 25 kg.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




