ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Asosiasi UMKM Minta Waktu Transisi sebelum Penertiban Thrifting

Kamis, 6 November 2025 | 06:06 WIB
EM
AD
Penulis: Erfan Maruf | Editor: AD
Sejumlah calon pembeli memilih pakaian bekas atau thrifting di Pasar Senen, di Jakarta,.
Sejumlah calon pembeli memilih pakaian bekas atau thrifting di Pasar Senen, di Jakarta,. (BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi UMKM Indonesia meminta pemerintah memberikan masa transisi dalam penerapan penertiban perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting. Masa transisi ini dinilai penting agar pedagang kecil dapat menjual stok lama sebelum aturan diberlakukan secara penuh.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Hermawati Setyorinny mengatakan, pemerintah perlu mendata terlebih dahulu jumlah pedagang dan stok pakaian bekas yang masih dimiliki pelaku usaha.

“Harus ada asas keadilan. Jadi sebaiknya pemerintah benar-benar mendata penjual thrifting, melihat stoknya seperti apa dan jumlahnya berapa. Kalau ada masa transisi, mereka bisa diberi kesempatan menjual barang yang sudah ada. Setelah itu, jangan boleh lagi,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Rabu (5/11/2025)..

ADVERTISEMENT

Hermawati menilai, kebijakan pelarangan impor pakaian bekas harus diiringi dengan langkah konkret pemerintah dalam menghubungkan pedagang dengan pelaku usaha domestik yang menjual produk legal dan terjangkau.

“Pemerintah juga harus bisa mengkoneksikan dengan pengusaha lokal. Karena sebenarnya di Indonesia banyak produk murah, ada yang harganya Rp 10.000, Rp 15.000, atau Rp25.000. Hanya saja modelnya kadang kurang up to date,” jelasnya.

Menurut Hermawati, tren thrifting di Indonesia muncul karena adanya permintaan konsumen terhadap barang bermerek dengan harga murah.

“Kebanyakan barang thrifting itu bermerek dan masih terlihat baru di sini, padahal di luar negeri sudah tidak dipakai. Jadi negara perlu menyiapkan solusi agar pasar ini tetap bisa terlayani tanpa melanggar aturan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembinaan dan edukasi bagi pedagang yang terdampak larangan impor pakaian bekas. Pelaku UMKM perlu dilakukam pembinaan agar mebgetahui dampak kesehatan, ekonomi, bahkan moral dari perdagangan pakaian ilegal.

"Jadi pemerintah perlu hadir untuk memberikan solusi,” kata Hermawati.

Selain itu, ia menilai kebijakan larangan impor pakaian bekas harus dijalankan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Dia menilai banyak ua barang yang ada merupakan permainan dari para pengusaha dan petugas.

“Kita harus tegas, karena ini ilegal, tetapi pengusaha impor dan pihak yang bermain di balik regulasi juga harus ditindak. Jangan cuma pelaku kecilnya saja,” tegasnya.

Hermawati mencontohkan kebijakan di India yang dapat dijadikan inspirasi bagi Indonesia. Di negara tersebut, pakaian bekas diolah kembali menjadi bahan tekstil baru melalui teknologi daur ulang. 

“Kalau Indonesia bisa mengembangkan teknologi seperti itu, kita tidak hanya menekan impor, tetapi juga menciptakan industri baru,” tuturnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kementerian UMKM Akan Bantu Pedagang Thrifting Beralih ke Produk Lokal

Kementerian UMKM Akan Bantu Pedagang Thrifting Beralih ke Produk Lokal

EKONOMI
Larang Baju Impor Ilegal, Menkeu Purbaya Dapat Dukungan UMKM

Larang Baju Impor Ilegal, Menkeu Purbaya Dapat Dukungan UMKM

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon