Jejak Butir Putih Garam Menuju Swasembda Pangan
Jumat, 14 November 2025 | 23:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Terik matahari yang menyengat di Desa Padelegan, Pamekasan, Madura, bukanlah keluhan bagi warga setempat. Justru, cuaca panas ekstrem itulah menjadi sumber penghidupan ribuan petani garam di wilayah tersebut.
Di bawah panas menyengat, Akhmad Khusairi (54) bersama enam pekerja lainnya memanen garam dari lima tambak berukuran 60 × 14 meter. Setelah 21 hari persiapan tambak dan 12 hari proses produksi, butiran garam mengilap siap dipanen.
“Kalau lahan pasir, saya pakai polybag double. Lebih cepat panas, 12 hari sudah panen,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Khusairi mengungkapkan, bahwa perbedaan masa panen antarpetani tidak menjadi soal yang penting harga stabil. Ia masih mengingat masa ketika pemerintah membuka impor garam besar-besaran.
“Dahulu pernah harga hanya Rp 700.000 per ton. Hancur. Kami yakin karena impor,” katanya.

Kini, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, harga garam kembali menguat. Harga tembus Rp 2 juta per ton, membuat petani kecil seperti Khusairi mampu menghidupi keluarga serta enam buruh yang bekerja bersamanya.
“Kalau harga segini terus, petani garam bisa sejahtera,” ujarnya.
Khusairi menyambut baik rencana pemerintah untuk menghentikan impor, yaitu impor garam konsumsi dihentikan pada Desember 2025, dan impor garam industri dihentikan pada Desember 2027.
Langkah ini menyasar kesejahteraan 25.000 petani garam di seluruh Indonesia, terutama dari sentra garam mulai dari Cirebon, Indramayu, Madura, Situbondo, Kupang, Rotendao, Bima, Jeneponto, Pangkep, Takalar, Pati, dan Rembang.
Menurut data BPS, total impor garam dari Australia pada 2023 mencapai 2,15 juta ton atau 77% dari total impor Indonesia.
Mengapa Indonesia Masih Mengimpor Garam?
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP A Koswara menjelaskan, tantangan garam lokal masih besar di mana,
curah hujan tidak mendukung produksi.
Garam hanya bisa optimal di wilayah monsunal (kemarau tanpa hujan), seperti Jawa, Madura, NTB, NTT, dan Sulawesi Selatan. Sedangkan, di wilayah lain tidak bisa memproduksi garam maksimal.
Kemudian kualitas garam lokal belum memenuhi standar industri. Di mana, garam konsumsi NaCl minimal 94%, dan garam industri yaitu NaCl minimal 99% (lebih murni).
“Infrastruktur terbatas, metode masih konvensional, dan teknologi kurang modern,” jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




