ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bayar THR dan Gaji ke-13 Guru, Menkeu Purbaya Tambah DAU Rp 7,666 T

Senin, 29 Desember 2025 | 15:49 WIB
AS
MK
Penulis: Addin Anugrah Siwi | Editor: MBK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Beritasatu.com/Ichsan Ali)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tambahan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 7,666 triliun kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mendanai pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah pada 2025.

Tambahan anggaran tersebut disalurkan melalui DAU dan tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani Purbaya pada 22 Desember 2025.

“Menetapkan perubahan rincian alokasi DAU berupa rincian alokasi tambahan DAU tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7,666 triliun,” demikian bunyi diktum pertama dalam KMK 372/2025, dikutip Senin (29/12/2025).

ADVERTISEMENT

Tambahan anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN yang gaji pokoknya berasal dari APBD, baik dari kalangan PNS maupun PPPK, dan belum menerima tambahan penghasilan dari daerah. Komponen pembayaran yang ditanggung mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan paling banyak setara satu bulan.

Penyaluran anggaran dilakukan sekaligus pada Desember 2025. Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025. Apabila tidak mampu menyelesaikan pembayaran pada tahun ini, kewajiban tersebut harus dianggarkan kembali dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.

“Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 guru ASN kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya,” bunyi diktum kedelapan KMK 372/2025.

Pemda juga wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada menteri keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.

Pemerintah menegaskan penggunaan tambahan anggaran tersebut harus tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Dalam dokumen KMK 372/2025, pemerintah merinci alokasi tambahan DAU, antara lain:

  • Provinsi Aceh Rp 2.208.557.679
  • Provinsi Sumatera Utara Rp 3.146.155.304
  • Provinsi Sumatera Barat Rp 2.044.746.809
  • Provinsi DKI Jakarta Rp 348.572.105
  • Provinsi Jawa Barat Rp 3.996.117.553
  • Provinsi Jawa Tengah Rp 3.979.171.772
  • Provinsi DI Yogyakarta Rp 1.346.039.895
  • Provinsi Jawa Timur Rp 4.331.863.773
  • Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 1.671.702.490
  • Provinsi Papua Rp 618.047.373

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BI Ungkap THR hingga Belanja Sosial Dorong Ekonomi RI

BI Ungkap THR hingga Belanja Sosial Dorong Ekonomi RI

EKONOMI
Duh, Purbaya Sebut Ada K/L yang Belum Cairkan THR Penuh

Duh, Purbaya Sebut Ada K/L yang Belum Cairkan THR Penuh

EKONOMI
Perusahaan yang Tak Bayar THR Diusulkan Jadi Pelanggaran Pidana

Perusahaan yang Tak Bayar THR Diusulkan Jadi Pelanggaran Pidana

NASIONAL
Soal Laporan THR, Menaker Minta Pengawas Bergerak Cepat

Soal Laporan THR, Menaker Minta Pengawas Bergerak Cepat

EKONOMI
Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Hukumnya

Bolehkah Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Hukumnya

NASIONAL
Pelanggaran THR Marak, Ribuan Aduan Masuk ke Kemenaker

Pelanggaran THR Marak, Ribuan Aduan Masuk ke Kemenaker

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon