Masalah Coretax Harus Diselesaikan demi Optimalisasi Penerimaan Pajak
Rabu, 7 Januari 2026 | 23:00 WIB
Di sisi lain, Coretax juga memberikan keuntungan besar bagi otoritas pajak. Sistem ini memungkinkan pemantauan data transaksi, profil risiko, serta tingkat kepatuhan wajib pajak secara real time, sehingga mendukung pengawasan dan perumusan kebijakan yang lebih efektif.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga November 2025 mencapai Rp 1.634,43 triliun atau 74,65% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189 triliun. Capaian tersebut tercatat turun 3,21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, DJP mencatat sebanyak 20.289 wajib pajak telah menyampaikan SPT tahunan melalui Coretax hingga Senin, 5 Januari 2026. Adapun jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 11,397 juta akun pada periode yang sama.
Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah KPP di berbagai daerah juga dipadati masyarakat. DJP menilai lonjakan kunjungan tersebut sebagian dipicu kesalahpahaman informasi terkait kewajiban aktivasi akun Coretax DJP, terutama setelah terbitnya Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025.
Ke depan, DJP berharap pelurusan informasi dan penyempurnaan sistem dapat mengurangi kepadatan layanan serta memaksimalkan manfaat Coretax bagi wajib pajak dan negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




