Terima Aduan Pertamina, Purbaya Percepat Revisi Aturan Cukai Bioetanol
Jumat, 6 Februari 2026 | 16:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempercepat revisi regulasi pembebasan cukai bioetanol setelah menerima aduan PT Pertamina Patra Niaga terkait kendala perizinan.
Dalam sidang ketiga pembahasan hambatan investasi (debottlenecking) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026), Pertamina mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2024. Usulan tersebut menitikberatkan pada penyederhanaan syarat pembebasan cukai bioetanol.
“Berapa lama itu PMK-nya nanti bisa selesai? Seminggu kelar, ya,” ujar Purbaya seperti dilansir dari Antara.
Wakil Direktur PT Pertamina Oki Muraza menjelaskan, persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) menjadi hambatan utama dalam pengajuan fasilitas pembebasan cukai bioetanol. Ia menyebut proses perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dapat memakan waktu hingga 3 tahun untuk setiap lokasi.
Saat ini, fasilitas pembebasan cukai baru berlaku untuk satu titik, yakni di Integrated Terminal Surabaya. Dengan tarif cukai mencapai Rp 20.000 per liter, Oki menilai keekonomian bioetanol menjadi tidak kompetitif apabila kendala perizinan tidak segera disederhanakan.
Padahal, Pertamina memiliki sekitar 120 terminal bahan bakar minyak yang berpotensi melakukan pencampuran bioetanol. Menurut Oki, pemanfaatan bioetanol juga membawa dampak ekonomi yang signifikan.
Karena itu, ia mengusulkan agar kewajiban IUI yang dinilai kompleks dapat dihapus melalui revisi PMK. Pembebasan cukai diharapkan cukup menggunakan izin usaha niaga (IUN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, pemerintah juga akan mengadopsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru nomor 19206 yang secara khusus mencakup kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan biofuel (bioetanol) dalam kategori industri pengolahan.
“Namun tentu kami membutuhkan beberapa penyesuaian regulasi atau perubahan dari PMK. Ini akan mengurangi proses perizinan satu per satu yang selama ini kami lakukan,” ujar Oki.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




