Tarif Trump Dibatalkan, ART RI-AS Masih Sah kecuali Tarif
Selasa, 24 Februari 2026 | 10:35 WIB
Tigaraksa, Beritasatu.com - Ketidakpastian menyelimuti masa depan perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS) setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump. Putusan ini muncul tak lama setelah Indonesia menandatangani agreement on reciprocal trade (ART) dengan tarif 19% untuk akses pasar AS.
Ahli hukum perdagangan dan investasi internasional sekaligus kontributor The Journal of World Trade and Investment James Losari menilai, situasi ini memang membingungkan karena perkembangan hukum di AS bergerak sangat cepat.
Menurut James, perkara tarif tersebut sebenarnya telah bergulir sejak Mei 2025, ketika District Court of Columbia memutuskan bahwa kebijakan tarif Trump ilegal dan tidak sah untuk diberlakukan.
“Keadaan ini sebenarnya sangat membingungkan karena terjadi begitu cepat. Namun, kasus ini sebenarnya sudah dimulai sejak Mei 2025, ketika District Court of Columbia menyatakan tarif yang diterapkan Trump ilegal dan tidak sah serta tidak seharusnya berlaku,” ujarnya dalam The Forum di kantor B-Universe, PIK2, Tangerang, Banten, Senin (23/2/2026).
Proses hukum kemudian berlanjut melalui tahapan banding hingga akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung AS.
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Agung pada dasarnya sangat tegas. Tarif yang diberlakukan Trump berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) dinilai tidak bisa ditetapkan secara sepihak oleh presiden.
“Pada dasarnya apa yang diputuskan oleh US Supreme Court sangat jelas. Tarif yang diberlakukan berdasarkan undang-undang kewenangan darurat ekonomi internasional tidak boleh diterapkan oleh presiden, itu harus diterapkan oleh Kongres,” tegas James.
Terkait ART yang telah diteken Indonesia dan AS, James menilai perjanjian tersebut secara prinsip tetap sah. Namun, klausul yang berkaitan langsung dengan tarif berpotensi terdampak oleh putusan tersebut.
“Agreement ini tetap berlaku dan sah. Hanya pada bagian tarif saja yang terpengaruh, sedangkan agreement ini mengandung berbagai sektor lintas investasi dan juga digital trade, jadi ketentuan lain masih tetap sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, implementasi ART tetap bergantung pada proses ratifikasi di masing-masing negara. Baik Indonesia maupun AS perlu memperoleh persetujuan legislatif dalam waktu sekitar 90 hari sebelum perjanjian efektif berlaku.
Pada situasi hukum yang belum sepenuhnya stabil di AS, James menyarankan pemerintah Indonesia tidak terburu-buru melakukan ratifikasi.
Ia juga menekankan pentingnya mencermati rencana pengganti tarif yang tengah disiapkan Trump, mengingat presiden AS tersebut telah menyatakan akan menerapkan tarif baru sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung.
“Menurut saya, sebelum melakukan ratifikasi, Indonesia perlu klarifikasi atau bahkan negosiasi ulang, karena pengaturan tarif dalam ART itu secara spesifik diatur dalam executive order. Instrumen tarif yang dinyatakan invalid itu sangat penting untuk diperjelas pada tahap ini,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




